ArahIndonesia.com | Polres Batu Bara gagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 6.960 (enam ribu sembilan ratus enam puluh) butir di dua lokasi berbeda.
Penangkapan ini, bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran Narkotika di wilayah Polres Batu Bara.
Kemudian, mendapat informasi tersebut, personil Sat Narkoba Polres Batu Bara yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Dari tindakan pengejaran tersebut, Kamis (11/01/2024) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, di pinggir jalan umum, Lk. III Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, personil berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku.
Para pelaku tersebut berinisial MAQ (19) warga Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, AR (19) warga Dusun Tasak Lama, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, dan SP (31) warga Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap ke 3 (tiga) orang kawanan pelaku ini, personil mendapat 1 (satu) buah plastik warna coklat yang berisi 293 (dua ratus sembilan puluh tiga) pil ekstasi warna merah muda merk piramid dan 3 (tiga) unit handphone android.
Kemudian, personil melakukan pengembangan kedaerah Medan dan berhasil melakukan penggrebekan di sebuah rumah milik tersangka inisial A.
Dari kamar pribadi A di temukan narkotika pil ekstasi sebanyak 6667 (enam ribu enam ratus enam puluh tujuh), namun tersangka A telah melarikan diri.
Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq, dalam paparannnya Jumat (12/01/2024) mengatakan Polres Batu Bara komitmen berperang terhadap Narkoba.
“Saya ingatkan kembali bahwasanya perang ini akan terus kita laksanakan terhadap narkoba yang ada di Kabupaten batubara. Kemudian, kepada para pelaku siapapun kami akan kejar sampai di manapun dia lari,” tegas Taufiq.
Kemudian, dikatakan Taufiq, tersangka A telah masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO), dan kepadanya akan dilakukan penangkapan segera mungkin.
“Kita patut bersyukur bahwa dengan ditangkapnya inex sebanyak ini, kita dapat menyelamatkan anak-anak yang ada di Batu Bara,” katanya.
Terhadap para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 (dua puluh) tahun atau pidana seumur hidup. (Yz/AI)