ArahIndonesia.com | Polsek Medan Barat menangkap seorang karyawan konfeksi terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Blok A Griya, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH M.Hum didampingi Kasat Reskrim Kompol Jama Kita Purba menyebut pelaku diamankan seorang laki-laki berinisial HS (29) warga Medan Labuhan.
“Penangkapan terhadap pelaku curanmor bermula dari laporan korban Dedi Firmansyah (50) warga Jalan Bilal, yang mengalami pencurian sepeda motor berupa satu unit sepeda motor N-Max BK 6959 pada hari Minggu (1/1/2023),”kata Kombes Teddy yang juga didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rosa Piliang, Selasa (30/1/2024).
Berdasarkan laporan korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi serta menyita rekaman CCTV yang diketahui ciri – ciri pelaku ternyata adalah karyawan korban sendiri.
“Dari rekaman CCT,V petugas yang tidak ingin pelaku kabur dari sergapan, petugas langsung menuju ke TKP dan menangkap pelaku dari kediaman korban. Namun, sepeda motor N-Max milik korban sudah dijual kepada penadah di kawasan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan,”ungkapnya.
Kapolrestabes Medan menambahkan selain pelaku, petugas juga mengamankan penadah seorang ibu rumah tangga beserta 7 unit sepeda motor diduga dari para pelaku yang melakukan pencurian sepeda motor.
“Kita harapkan kepada masyarakat Medan yang merasakan kehilangan sepeda motor diharapkan datang ke Mapolrestabes Medan untuk membawa dokumen sepeda motornya. Apabila memang sepeda motor itu milik masyarakat silahkan ambil dan gratis,” jelasnya sembari berharap terciptanya suasana aman dan kondusif di Medan. (nico/AI)