ArahIndonesia.com | Ditrreskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH sebagai tersangka pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan PH ditangkap pada Sabtu 27 Januari dinihari dan resmi ditetapkan tersangka sejak Minggu 28 Januari.
“PH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut,”ujar Kombes Hadi, Senin (29/1/2024).
Hadi membeberkan tersangka PH terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang caleg berinisial F dengan meminta uang sebesar Rp25,9 juta.
“Modusnya tersangka PH menjanjikan akan memberikan sebanyak 1.000 suara kepada korban dengan cara memaksa sembari menyerahkan uang puluhan juta,” jelasnya sejauh ini kasus pemeresan terhadap tersangka P masih terus didalami penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.
Dari penangkapan PH, Polisi turut menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg kepada salah satu perantara berinisial R.
Namun uang sebesar Rp 100 ribu dari Rp 26 juta dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka tertangkap tangan.
“Barang bukti yang diamankan total 26 juta. Dikurangi 100 ribu untuk membayar minum di kafe,”ungkapnya.
Selain itu, kata Hadi, dalam melakukan pemerasan terhadap Caleg, PH juga diduga melakukan pengancaman.
Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih.
“Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,”kata Polisi menirukan ancaman tersangka.
Sebelumnya, Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap oknum Komisioner KPU Padang Sidimpuan berinisial PH saat berada di salah kafe di Kota Padangsidimpuan.
PH ditangkap ketika dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan. (red/AI)