Sabtu, 2 Agustus, 2025

Oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan Ditetapkan Tersangka, Puluhan Juta Rupiah Disita

ArahIndonesia.com | Ditrreskrimum Polda Sumut menetapkan tersangka oknum Komisioner KPU Padangsidimpuan berinisial PH sebagai tersangka pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di Kota Padangsidimpuan.

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan PH ditangkap pada Sabtu 27 Januari dinihari dan resmi ditetapkan tersangka sejak Minggu 28 Januari.

“PH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut,”ujar Kombes Hadi, Senin (29/1/2024).

Hadi membeberkan tersangka PH terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang caleg berinisial F dengan meminta uang sebesar Rp25,9 juta.

“Modusnya tersangka PH menjanjikan akan memberikan sebanyak 1.000 suara kepada korban dengan cara memaksa sembari menyerahkan uang puluhan juta,” jelasnya sejauh ini kasus pemeresan terhadap tersangka P masih terus didalami penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut.

Dari penangkapan PH, Polisi turut menyita uang sebesar Rp 25,9 juta yang diberikan oleh Caleg kepada salah satu perantara berinisial R.

Namun uang sebesar Rp 100 ribu dari Rp 26 juta dipakai untuk membayar pesanan di kafe tempat mereka tertangkap tangan.

“Barang bukti yang diamankan total 26 juta. Dikurangi 100 ribu untuk membayar minum di kafe,”ungkapnya.

Selain itu, kata Hadi, dalam melakukan pemerasan terhadap Caleg, PH juga diduga melakukan pengancaman.

Katanya, jika korban tidak mendekat atau memberikan uang bakal kehilangan suara pemilih.

“Korban takut dengan tersangka. Kalau gak merapat denganku bisa hilang suara mu. Ada ancaman psikologis, dia takut sehingga mau gak mau mengikuti tersangka,”kata Polisi menirukan ancaman tersangka.

Sebelumnya, Tim Saber Pungli Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap oknum Komisioner KPU Padang Sidimpuan berinisial PH saat berada di salah kafe di Kota Padangsidimpuan.

PH ditangkap ketika dilakukan pembagian uang diduga dari hasil dugaan tindak pidana hasil pemerasan. (red/AI)

BERITA TERKINI

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

Arahindonesia.com | Medan - Guna mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pendidikan...

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...