ArahIndonesia.com | Tim gabungan Satresnarkoba Polrestabes Medan dan Ditnarkoba Polda Sumatera Utara, menggerebek kawasan yang diduga rawan narkoba di Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (4/1) siang.
Kawasan ini menjadi sasaran tim gabungan usai kembali ditemukannya praktek penyalahgunaan narkoba, meskipun beberapa waktu lalu penggerebekan kerap dilakukan.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Rakutta Sitepu, 7 terduga pelaku berhasil diamankan, mulai dari pengguna, pengedar, hingga pemasok narkoba.
Dari lokasi tim gabungan juga berhasil menangkap P (25) warga Jalan Sei Mencirim, yang diduga merupakan pengedar narkoba di kawasan tersebut berikut barang bukti sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar, timbangan elektrik, dan uang sebesar Rp.1.300.000 yang diduga merupakan uang hasil penjualan narkoba.
Berhasil menangkap P, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan lanjutan, guna menangkap pemasok narkoba kepada P. Dan dari keterangan P, tim gabungan kemudian berhasil menangkap KN (35) warga Desa Sidomulio tidak jauh dari lokasi penangkapan P.
“Penggerebekan ini sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara, yang menekankan jika narkoba merupakan musuh bersama. Dan kami, tidak akan pernah berhenti untuk melakukan penggerebekan, setiap kita menerim informasi dari masyarakat terkait dengan praktek penyalahgunaan narkoba yang ada,” ujar AKBP Jhon Rakutta Sitepu, Jumat (5/1/2024).
Ditambahkan AKBP Jhon Rakutta, selain menangkap pengedar dan pemasok narkoba, petugas juga mengamankan 5 orang pengguna narkoba, yang keseluruhannya dibawa ke Satresnarkoba Polrestabes Medan, guna proses hukum lebih lanjut.
“Selain kita menangkap pengedar dan pemasok, kita juga mengamankan para pengguna narkoba. Tentu ini akan kita dalami, apakah mereka mendapatkan narkoba dari pengedar yang kita tangkap dari pengedar yang sudah kita tangkap, atau justru dari yang lain. Tentu akan kita kejar terus,” tandasnya. (red/AI)