ArahIndonesia.com | Dua orang residivis pengedar narkotika jenis pil ‘Setan’ / Ekstasi di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal ditangkap Tim Unit 2 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyebutkan kedua pelaku merupakan warga Medan Sunggal dengan inisial H alias Ucok (40) dan R (40).
“Pada hari Sabtu 6 Januari 2024 Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mendapat laporan adanya dua orang lelaki yang diduga mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi, dari informasi yang ada penyelidik melakukan upaya penegakan hukum dengan melakukan penggerebekan di rumah kos terduga pelaku,”ujar Hadi, Selasa (09/1/2024).
Namun kedua pelaku berhasil melarikan diri ketika mengetahui kedatangan Polisi.
“Polisi dilapangan dengan sigap dan berhasil menangkap keduanya saat hendak kabur meninggalkan Medan,” ungkapnya sembari mengatakan barang bukti didapat berupa satu bungkus kotak warna coklat yang didalamnya terdapat lima bungkus plastik berisi 5.000 butir pil ‘setan’ / ekstasi.
“Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mengaku memperoleh barang bukti pil ekstasi dari seseorang yang tidak dikenal atas suruhan berinisial A alias KEY dan sudah dua kali menerima narkotika untuk diedarkan,”katanya.
Hadi menambahkan kedua pelaku merupakan residivis yang pernah ditangkap atas kasus narkoba.
“Penyidik sudah mengidentifikasi Jaringannya, Kita akan terus buru,” pungkasnya. (nico/AI)