Selasa, 24 Juni, 2025

Dua Spesialis Pencurian Kaca Spion Mobil di Kota Medan Ditangkap

ArahIndonesia.com | Polrestabes Medan meringkus dua dari tiga pelaku spesialis pencurian kaca spion mobil, yang sempat viral di media sosial.

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan dengan inisial DP (23) dan RCM (16). Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial R alias K masih buron.

Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, mengatakan aksi pencurian spion mobil yang dilakukan oleh para pelaku ini terjadi, pada Senin (30/10/2023) silam bermula ketika pelaku R (buron) mengajak dua tersangka lainnya untuk beraksi mencuri kaca spion milik warga bernama Johan Laman.

“Saat itu, tersangka R alias K mengatakan kepada tersangka lainnya yang sudah kita tangkap dan menyampaikan ayo main, ada gambaran sasaran Toyota Fourtener putih sedang terparkir di depan rumahnya di Jalan Jalan Batubara, Kecamatan Medan Area,” kata Teddy, Selasa (16/1/2024).

Lalu dikatakan Kapolrestaes, ketiga pelaku dengan menaiki sepeda motor melakukan mencuri kaca spion mobil milik korban.

“Dalam aksi ketiga pelaku ini terekam kamera pengawas CCTV sehingga mudah mengenali para pelaku. Kemudian korban yang merasa keberatan langsung membuat laporan resmi ke kantor polisi,”ungkapnya.

Petugas kepolisian yang menerima laporan dari korban selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.

“Petugas berhasil mengamankan DP di rumahnya, kemudian kita kembangkan lagi dan menangkap tersangka RCM,” jelasnya.

Kombes Teddy menyebutkan, kaca spion milik korban telah dijual oleh para pelaku ke seorang penadah berinisial AT di Jalan Bintang, Kota Medan dan mendapatkan uang sebanyak Rp 300.

“Hasil dari penjualan itu dibagi rata. Pelaku juga mengaku tersebut dipakai mereka untuk bermain judi slot. Petugas masih memburu pelaku terhadap AT yang merupakan seorang penadah,”jelasnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku sudah beraksi diberbagai lokasi Kota Medan.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, ke 4 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,”pungkasnya. (nico/AI)

Penangkapan Kapal Ikan Asing Curi Ikan Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembakan

Arahindonesia.com | Belawan - KAPAL patroli PSDKP Belawan saat patroli menangkap kapal ikan malaysia saat menjarah ikan diperairan Indonesia (22/06/2025). Untuk pengusutan lebih lanjut kapal...

BERITA TERKINI

Penangkapan Kapal Ikan Asing Curi Ikan Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembakan

Arahindonesia.com | Belawan - KAPAL patroli PSDKP Belawan saat patroli menangkap kapal ikan malaysia saat menjarah ikan diperairan Indonesia (22/06/2025). Untuk pengusutan lebih lanjut kapal...

AMPR Sumut Demo di DPRD Medan: Desak Walikota Tutup Cafe Mewah Aksara Kufie

Arahindonesia.com | Medan - Aliansi Mahasiswa Peduli (AMPR) Sumut melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan untuk mendesak Walikota Medan, Rico Waas, menutup...

Rapat Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Menanggapi Pertanyaan Fraksi PKS

Arahindonesia.com | Medan - Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...