ArahIndonesia.com | Menindaklanjuti keresahan masyarakat Medan tentang maraknya peredaran narkoba. Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap dua orang terduga pengguna narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku inisial JA dan MA warga medan itu ketika petugas melakukan penggrebekan kampung narkoba dan markas judi tembak ikan di bantaran Sungai Belawan, tepatnya di Jalan Tirtanadi, Gang Musholla, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum melalui Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH MH mengatakan, penggerebekan kampung narkoba dan markas judi tembak ikan pada hari Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penangkapan terhadap dua orang pelaku pengguna sabu tersebut menindaklanjuti keresahan warga, terkait adanya tempat yang sering digunakan sebagai lokasi perjudian jenis tembak Ikan dan jackpot serta transaksi narkoba di bantaran Sungai Belawan, tepatnya di Jalan Tirtanadi, Gang Musholla, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal,”katanya, Senin (8/1/2024).
Dari penindakan tersebut, kata Jhon Hery, personel berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai pengguna narkoba.
“Sat Narkoba bersama dengan masyarakat dan stake holder terkait juga merobohkan pondok-pondok liar di seputaran bantaran sungai, yang sering digunakan untuk aktivitas perjudian dan menggunakan narkotika jenis sabu, ” tandas AKBP John Hery Rakutta Sitepu.
Diberitakan sebelumnya, seorang emak-emak berbaju kaos warna biru dengan berani memviralkan keberadaan barak barak yang dijadikan sarang narkoba dan judi di Jalan Sunggal, Gang Musola/Lembah Berkah, Kecamatan Sunggal, melalui media sosial (medsos).
Dari rekaman video itu terlihat sejumlah orang memadati gubuk bermain judi tembak ikan bahkan adanya beberapa wanita tanpa identitas berada di lokasi.
“Lihat ini, titik pertama perjudian tidak jauh dari sini narkoba. Padahal sebelumnya telah digerebek tetapi ini ada lagi. Lokasinya dekat polsek,” ujarnya. (nico/AI)