ArahIndonesia.com | Polsek Tuntungan diduga mengabaikan dan tidak patuh terhadap perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan untuk memberantas segala bentuk perjudian.
Hal ini terbukti, lokasi judi ketangkasan tembak ikan yang terletak di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan tepatnya sebelum jembatan atau disamping kuburan, beroperasi dengan mulus yang hingga kini belum ada penindakan atau penertiban langsung dari pihak Kepolisian Polsek Medan Tuntungan.
Saat Wartawan ArahIndonesia.com melakukan investigasi melihat langsung lokasi judi tembak ikan yang berada di wilayah Polsek Medan Tuntungan – Polrestabes Medan – Polda Sumut ini, pada hari Selasa (02/01/2024) sekitar pukul 07.30 WIB, tampak beroperasi dan diramaikan pemain judi.
Seorang warga yang mengaku bermarga Ginting yang ditemui diseputaran lokasi mengatakan tempat judi tersebut telah beroperasi sejak lama dan meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah perhari.
“Abang lihat sajalah itu dibawah, masih pagi-pagi sudah mulai banyak pengunjung. Ini pun nanti beroperasi sepanjang hari dan tiap hari juga,” ucap Ginting.
Lebih lanjut, Ginting mengatakan, lokasi judi tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh pihak Kepolisian, sebab menurutnya, tiap Kelurahan ada Bhabinkamtibmas yang ditugaskan oleh masing-masing Polsek.
“Sangat aneh bila Bhabinkamtibmas yang ditugaskan di daerah ini tidak mengetahui aktivitas judi tembak ikan ini. Tapi kami sebagai masyarakat tetap berharap agar tempat judi ini ditindak atau ditutup, karna ini sudah meresahkan kami,” pungkasnya.
Sementara, ketika Wartawan ini mendatangi Polsek Medan Tuntungan untuk mengkonfirmasi ke Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H., terkait keberadaan judi tembak ikan tersebut, tidak mendapat keterangan resmi, sebab Kapolsek tidak berada di kantornya.
“Bu Kapolsek sedang tidak berada dikantor Pak, lagi pengamanan. Tapi coba sampaikan saja ke nomor lapor Kapolsek 08153085… nanti ditanggapi Bu Kapolsek,” ucap Aipda Stina Dewi.
Lebih lanjut, dikonfirmasi ke Kapolsek Medan Tuntungan melalui nomor lapor Kapolsek, Selasa (02/01) pukul 10.16 WIB, namun sampai berita ini terbit belum ada tanggapan dari pesan Whatsapp Wartawan tersebut.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh anggota Polri untuk menindak tegas segala bentuk perjudian.
“Yang namanya perjudian apapun bentuknya, apakah itu darat, apakah itu online, semuanya harus ditindak. Saya tidak akan memberikan toleransi kalau masih ada yang kedapatan, pejabatnya saya copot. Saya enggak peduli apa itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda, saya copot,” tegas Kapolri.
Pertanyaan, apakah Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, S.S., M.H., benar-benar mengabaikan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam memberantas aktivitas perjudian di Jalan Flamboyan tersebut? (Yz/AI)