Sabtu, 2 Agustus, 2025

ASN Pemko Medan Gunakan PDH Smart Casual

ArahIndonesia.com | Ada pemandangan berbeda yang terlihat di lingkungan Pemko Medan, Selasa (16/1/2024). Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang biasanya mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) bewarna Khaki, kini mengenakan pakaian smart casual.

Perubahan pakaian dinas ini dilakukan menyusul telah terbitnya Peraturan Wali Kota Medan No.2 Tahun 2024 tanggal 5 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan.

Seperti diketahui sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam beberapa kesempatan telah menyampaikan, seluruh ASN di lingkungan Pemko Medan diwajibkan untuk mengenakan pakaian smart casual setiap Selasa. Meskipun casual namun pakaian yang dikenakan itu harus sopan dan rapi. Di samping itu, pakaian smart casual yang dikenakan tersebut harus merupakan produk UMKM.

Langkah ini dilakukan menantu Presiden Joko Widodo ini bukan tanpa alasan. Melalui kebijakannya ini, Bobby Nasution ingin mendorong pelaku UMKM maju dan naik kelas. Terkait itu, suami Ketua TP PKK Kota Medan Kahiyang Ayu ini ingin menjadikan Pemko Medan sebagai market pertama sekaligus konsumen pelaku UMKM.

“Mengapa harus diawali dari Pemko Medan? Sebab, kami ingin menjadi market pertama sekaligus contoh awal bahwasannya Pemko Medan adalah konsumen pelaku UMKM. Kita gunakan hasil produk pelaku UMKM. Mudah-mudahn ini menjadi triger bagi yang lain,” kata Bobby Nasution beberapa waktu lalu.

Guna mendukungnya, Pemko Medan beberapa waktu lalu telah meluncurkan Aplikasi Kedai Elektronik Medan (KEdan). Melalui aplikasi ini, Bobby Nasution ingin mempermudah seluruh jajaran ASN untuk mendapatkan pakaian smart casual produk UMKM baik itu baju, celana, sepatu maupun yang lainnya.

Sementara itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan No.2 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Pemko Medan pada Pasal 7 (1) disebutkan, PDH Smart Casual dipakai setiap ASN dalam menjalankan tugas pada hari Selasa. Kemudian, penjelasan terkait PDH Smart Casual dijelaskan secara rinci di angka 2.

Ada pun perinciannya sebagai berikut, PDH Smart Casual untuk pria yakni kemeja/kaos berkerah lengan Panjang/pendek, warna bebas tidak bercorak. Kemudian, celana Panjang bukan jeans atau bahan beludru (corduroy) berwarna hitam, abu-abu, biru, coklat dan krem. Serta atribut yang terdiri dari kartu pengenal dan kelengkapan yang terdiri dari tali pinggang, kaos kaki dan Sepatu tertutup warga gelap tidak norak.

Untuk PDH Smart Casual wanita, kemeja/ blus/kaos berkerah lengan pajang/pendek dan warna bebas tidak bercorak. Lalu, rok 15 cm di bawah lutut/celana panjang lurus (tidak ketat), bukan jeans atau bahan beluduru (corduroy) berwarna gelap, warna hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem. Selanjutnya, atribut terdiri dari tanda pengenal dan kelengkapan terdiri dari Sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak.

Selanjutnya, PDH Smart Casual untuk wanita berjilbab yakni kemeja/blus/kaos berkerah lengan panjang/pendek, warna bebas tidak bercorak. Kemudian, rok panjang/celana panjang lurus (tidak ketat), bukan jeans atau bahan beluduru (corduroy) berwarna gelap, warna hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem. Warna jilbab disesuaikan dengan warna PDH Smart Casual dan tidak bermotif. Jilbab dipakai dengan memperhatikan kerapian dan tidak menutup atribut pakaian dinas yang dikenakan. Serta atribut terdiri dari kartu pengenal dan kelengkapan terdiri dari sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak.

Sedangkan PDH Smart Casual untuk wanita hamil yaitu kemeja/blus/kaos berkerah lengan panjang/pendek, warna bebas tidak bercorak. Kemudian, rok 15 cm di bawah lutut/celana panjang lurus (tidak ketat), bukan jeans atau bahan beluduru (corduroy) berwarna gelap, warna hitam, abu-abu, biru, coklat atau krem. Atribut terdiri dari tanda pengenal dan kelengkapan terdiri dari sepatu tertutup warna gelap tidak bercorak. Kemudian, wanita hamil berjilbab menggunakan kemeja/blus/kaos berkerah lengan panjang dengan model yang sama. Apabila menggunakan rok, panjangnya sebatas kaki.

Sementara itu PDH warna Khaki tetap digunakan ASN setiap menjalankan tugas pada hari Senin, PDH Kemeja Putih (setiap Rabu), PDH Batik/Tenun/Lurik (setiap Kamis) dan PDH Pakaian Khas Daerah (setiap Jumat). (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Soal Kebijakan Sekolah 5 Hari, Berikut Pendapat Para Ahli

Arahindonesia.com | Medan - Guna mencegah tawuran, penyalahgunaan Narkoba, dan keterlibatan pelajar dalam geng motor, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pendidikan...

Kuasa Hukum Ilyas Sitorus: Dakwaan JPU Berdasarkan Asumsi, Tuntut Terdakwa Bebas Murni

Arahindoneaia.com | Medan - Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi...

Antonius Tumanggor Dampingi Walikota Medan Tinjau Rumah Warga Korban Kebakaran

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi NasDem, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos memdampingi Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas meninjau...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...