ArahIndonesia.com | Tak senang tali lembu diambil, dua orang pria berinisial P alias Loncok (43) dan LTS (40) tega aniaya anak dibawah umur.
Akibat perbuatannya, kedua pria tersebut akhirnya berhasil diamankan oleh Personel Satreskrim Polres Tebingtinggi di Desa Pabatu, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Keduanya harus merasakan tidur dari balik sel jeruji besi setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban berinisial J (14) yang merupakan anak di bawah umur.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Keduanya ditangkap di Desa Pabatu pada hari yang berbeda. P alias Loncok ditangkap, Senin (18/12), sementara LTS ditangkap hari Selasa (19/12). Dari pengakuan kedua pelaku, mereka melakukan penganiayaan karena tak senang tali lembu diambil oleh korban,” papar Agus, Rabu (20/12/2023).
Setelah diamankan polisi, kedua pelaku langsung diboyong ke Polres Tebingtinggi guna proses lebih lanjut.
“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di tahanan, dan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur,” jelasnya.
Awal cerita, korban yang merupakan remaja putus sekolah yang sehari hari bekerja sebagai pengembala lembu didatangi oleh 2 orang pelaku, Kamis (7/12) lalu.
Tanpa banyak tanya, kedua pelaku memukuli korban berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke tanah.
Beberapa saat kemudian, paman korban mendengar kabar bahwa keponakannya menjadi korban penganiayaan. Merasa keberatan, paman korban mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap P dan LTS. (Bud/AI)