ArahIndonesia.com | Polisi menyita satu meja tembak ikan saat gerebek lokasi perjudian di Jalan Beringin Pasar 7, Pinggir Rel, Desa Bandar Kliipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (3/12/2023).
Penindakan yang dilakukan tersebut berdasarkan perintah dari Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan yang menerima keluhan masyarakat di Jalan Beringin Pasar 7, Pinggir Rel, Desa Bandar Kliipa, Kecamatan Percut Sei Tuan tentang maraknya praktek perjudian tembak ikan.
Dalam penindakan tersebut personel yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu J Simamora menyisir 4 lokasi sekaligus yakni di Gang Melati 1, Melati, Gang Puyuh dan Gang Kuini.
“Jadi pada saat penyisiran 4 lokasi tersebut di Gang Melati 5, kita mendapatkan sejumlah orang berhamburan dan saat kita dekati di sana didapati 1 unit meja tembak ikan,” papar Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan.
Masih keterangan Iptu J Simamora, meja tembak ikan tersebut langsung dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dijadikan barang bukti.
“Saya atas nama Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agus Setiawan menghimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya praktek perjudian dalam bentuk apapun agar memberikan informasi pada kami, melalui nomor pengaduan masyarakat yang sudah kita sebarkan,” tutup Iptu J Simamora. (Bud/AI)