ArahIndonesia.com | Satresnarkoba Polres Kutai Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.139 gram alias 1,139 kilogram.
Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic mengatakan pengungkapan tersebut bermula pada hari Minggu (3/12) lalu, ketika Satresnarkoba Polres Kutai Timur melakukan penyelidikan atas laporan dari masyarakat banyak terjadi peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Kemudian dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Kutai Timur melakukan pemeriksaan di Hotel Prima Raya Sangatta, dan berhasil mengamankan AB (29).
“Dari pemeriksaan terhadap AB diperoleh barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 20 poket dengan berat total 398,42 gram bruto,” ungkap AKBP Ronni Bonic, Kamis (7/12/2023).
Saat dilakukan pengembangan terhadap tersangka AB, lanjut Kapolres, bahwa barang tersebut diperoleh dari H (29) dan MF (24) di Jalan Poros Bengalon – Sangatta Simpang Perdau pada Selasa (5/12).
“Dari tersangka H dan MF berhasil diamankan dengan total barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 21 poket dengan berat total 740,97 gram bruto,”ungkapnya.
Sedangkan untuk modus operandinya, AKBP Bonic membeberkan H yang merupakan residivis menyuruh AB dengan memberikan uang operasional sebesar Rp 10 juta untuk mengambil barang haram tersebut di Tarakan, Kalimantan Utara.
“Sesampai di Tarakan, AB menginap beberapa hari, lalu AB mendapat perintah agar mengambil barang dengan sistem jejak di dekat Bandara Tarakan,” jelasnya.
Setelah mendapat barang haram tersebut, AB akhirnya kembali pulang ke Sangatta dan memisah-misah barang haram tersebut untuk dijual.
“Para pelaku berencana akan menjual di wilayah Kutai Timur seperti di seputaran Sangatta, Kecamatan Telen, Kecamatan Muara Wahau, dan Kecamatan Kongbeng,”sebut Kapolres.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kutim, AKP Damiatus Jelatu menambahkan bahwa ketiga pelaku tersebut diiming-imingi dengan uang Rp 50 juta jika berhasil menjual barang haram tersebut oleh seorang residivis dengan inisial R dan sedang masa penyelidikkan lebih lanjut.
“R yang mengiming-imingi uang Rp 50 juta, R itu pernah satu sel dengan H, hanya saja saat kami tanya mereka tidak ada yang tahu keberadaan R dan kami masih terus selidiki,” imbuhnya.
Terhadap ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (nico/AI)
sumber: tribunkaltim