ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku pencurian mobil Toyota Avanza warna putih BK1223 AEM yang terjadi di Lapangan Benteng Jalan Imam Bonjol pada Jumat 01 Desember 2023.
Ketiga pelaku bernama Doli Aulia Harahap (28) dan Riki Firmansyah (18) yang keduanya merupakan warga Kelurahan Harjosari 2 Kec Medan Amplas. Sedangkan satu pelaku lainnya warga Jalan Gembira Disky Desa Sumber Melati Kec Sunggal yang bernama Hermanto alias Anto (44).
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan peristiwa pencurian mobil itu dialami oleh pelapor Ummi Kalsum (34) warga Jalan Pertahanan Dsn IV Gg Madrasah Desa Patumbak Kec Patumbak.
“Awalnya pelapor bersama teman temannya mengunjungi pameran kuliner makanan di Lapangan Benteng dengan mengendarai mobil Anvaza milik pelapor yang disupiri oleh suami teman pelapor bernama Doli,”kata Kapolsek Kompol Ginanjar, Kamis (07/12/2023).
Kemudian pada saat pelapor hendak pulang dari stand blazar kuliner, pelapor dikejutkan dengan mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran Lapangan Benteng, Medan.
“Atas peristiwa itu, pelapor kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru yang selanjutnya langsung ditangani oleh personel Reskrim untuk mengecek ke tempat kejadian perkara (TKP) yang dipimpin Panit Opsnal Reskrim Polsek medan Baru Ipda Khairi Maulana,”ujar Kapolsek.
Dari hasil interogasi terhadap pelapor, Kapolsek mengatakan bahwa pelapor mengakui mobilnya pernah dipakai oleh suami temannya bernama Doli pada awal November 2023 sekitar tanggal 4 November 2023.
“Setelah mendapatkan keterangan dari pelapor, personel Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku bernama Doli di Jalan Nibung Utama Kecamatan Medan Petisah,”ucapnya.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku Doli dilakukan interogasi dan mengakui pernah membawa mobil Anvaza milik pelapor.
“Pelaku juga mengakui bahwa dirinya menyuruh rekannya bernama Riki alias Halim untuk mengambil mobil tersebut yang dimana kunci mobil sudah di duplikat kan terlebih dahulu oleh pelaku Doli. Setelah itu, pelaku Riki alias Halim membawa mobil tersebut ke rekan pelaku Doli bernama Anto yang berada di simpang Mencirim Kampung Lalang Sunggal DS,”ungkapnya.
Selanjutnya berdasarkan pengakuan dari terduga pelaku Doli, Kapolsek mengatakan Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal dan personel piket Reskrim melakukan pengembangan terhadap kedua rekan pelaku bernama Anto dan Riki alias Halim.
“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil Anvaza milik pelapor dirumah pelaku Anto. Sedangkan pelaku Riki alias Halim berhasil diamankan dari kediaman rumahnya,”ungkapnya.
Saat ini para pelaku bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Anvaza warna putih BK 1223 AEM telah diamankan di Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap para pelaku dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara 5 tahun,” pungkasnya. (nico/AI)