ArahIndonesia.com | Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan razia Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Medan, Selasa (5/12) sekira pukul 22.00 s/d selesai.
Adapun dua tempat hiburan malam yang menjadi sasaran petugas yakni, Stroom KTV yang berada di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, dan Scorpio KTV, Jalan H Adam Malik, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasatres Narkoba AKBP Jhon Sitepu, Rabu (6/12/2023).
Dijelaskan AKBP Jhon Sitepu, Polrestabes Medan razia THM (tempat hiburan malam) berdasarkan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor: Sprin/ 4508/XII/Res 4.2/2023/ Res Narkoba. Tanggal 05 Desember 2023.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap 23 room di Stroom KTV dan identitas pengunjung, penggeledahan badan dan pakaian yang dicurigai dengan hasil tidak ada ditemukan narkotika,” ungkapnya.
“Selanjutnya melakukan pengecekan urin terhadap seluruh pegawai dan staf serta 5 orang pengunjung dengan hasil urin negatif,” sambung AKBP Jhon Sitepu.
Selanjutnya pihaknya melakukan pengecekan terhadap 7 room di Scorpio KTV dan identitas para pengunjung, penggeledahan badan dan pakaian yang dicurigai.
Hasilnya, tidak ada ditemukan narkotika.
“Dilakukan pengecekan terhadap seluruh pegawai dan staf, serta tiga orang pengunjung hasil urinnya juga negatif,” jelasnya.
“Untuk rencana tindak lanjutnya yaitu melakukan himbauan terhadap pengunjung dan pemilik tempat hiburan malam tentang bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasatres Narkoba itu. (Bud/AI)