ArahIndonesia.com | Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menggerebek lokasi penambangan Bitcoin dari beberapa lokasi di Kota Medan.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan dalam penggerebekan tersebut petugas mengamankan 26 orang dari ruko tambang Bitcoin itu karena melakukan pencurian arus listrik.
“Kita amankan 26 orang yang berada di lokasi 10 titik ini, kita sedang mengkonstruksikan pihak-pihak yang harus bertanggungjawab,” kata Agung, Minggu (24/12/2023).
Agung menyebutkan 10 ruko tambang Bitcoin yang digerebek bersama petugas PLN diantaranya di Jalan Ringroad, Jalan Harmonika, Jalan Bangau, Jalan Pasar 1 Tanjung Sari, Jalan Sei Ular, Jalan Harmoni Baru dan Jalan Biduk.
“Penggerebekan ini dilakukan lantaran adanya tindak pidana pencurian arus listrik untuk menjalankan tambang bitcoin,”sebutnya.
Agung mengungkapkan, dari lokasi petugas juga menyita ribuan mesin bitcoin yang beroperasi menggunakan listrik curian.
“Ada 1300 mesin yang kita sita yang mana kita ketahui setiap mesinnya itu membutuhkan daya sebesar 1800 Watt listrik,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa akibat pencurian arus listrik ini negara mengalami kerugian ditafsir miliaran Rupiah.
“Kita sedang menghitung dengan estimasi enam bulan pengguna listrik tanpa bayar itu, total 10 titik sekitar Rp 14,4 miliar kerugian PLN,” ujarnya.
Katanya, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tersangka dalam kasus pencurian listrik tersebut.
“Kita akan menentukan tersangka setelah bukti-bukti dan pemeriksaan selesai, mohon waktu,” katanya.
“Kita akan menerapkan undang- undang Ketenagalistrikan yaitu pasal 51 undang-undang nomor 30 tahun 2009,” lanjutnya.
Agung juga menegaskan, akan menindak tegas jika ada anak buahnya ataupun oknum petugas PLN yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus pencurian listrik ini akan kita tindak semua,” pungkasnya. (nico/AI)