Rabu, 25 Juni, 2025

Polda Sumut Tetapkan Denise Chariesta Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

ArahIndonesia.com | Polda Sumut menetapkan Selebgram Denise Chariesta (DC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia menjadi tersangka atas laporan dari pengacara Razman Arif Nasution.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Denise ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat (22/12/2023). Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Hasil gelar Perkara, DC ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari saudara Razman Arif Nasution,” kata Hadi, Senin (25/12/2023).

Atas penetapan itu, pihak penyidik Polda Sumut akan segera memanggil Denise. Pemeriksaan terhadap ibu satu anak itu rencananya akan digelar 30 Desember 2023 mendatang.

“Akhir bulan ini (Desember). Pasal yang dipersangkakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU ITE,” ujarnya.

Diketahui, Razman Arif melaporkan Denise Chariesta ke Polda Sumut pada Juni 2022. Laporan itu atas dugaan pencemaran nama baik. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Razman Arif itu adalah unggahan podcast dan Instagram Denise.

Pada Senin (8/8/2022), Denise Chariesta sempat mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumut untuk memenuhi panggilan penyidik.

Usai menjalani pemeriksaan, Denise mengatakan dirinya diperiksa akibat dari unggahannya yang dianggap mencemarkan nama baik Razman Arif Nasution.

“Saya datang sebagai warga negara yang baik. Seputar tentang postingan saya, tadi saya sudah jawab semua pertanyaannya ada sekitar 10-15 pertanyaan, dan penyidiknya baik banget sama saya, saya percayakan ini semua ke Polda Sumut,” ujarnya kepada wartawan.

Denise menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk berdamai dengan Razman Arif Nasution. Menurutnya Razman telah membuatnya sakit hati karena telah melecehkannya.

“Damai,? Ya kagak la, ngapain saya damai sama dia orang sudah melecehkan saya. Dia melecehkan saya dengan verbal di depan masyarakat luar dan dia tidak ada perasaan bersalah sama sekali,” ucapnya. (red/AI)

 

sumber: detiksumut

Penangkapan Kapal Ikan Asing Curi Ikan Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembakan

Arahindonesia.com | Belawan - KAPAL patroli PSDKP Belawan saat patroli menangkap kapal ikan malaysia saat menjarah ikan diperairan Indonesia (22/06/2025). Untuk pengusutan lebih lanjut kapal...

BERITA TERKINI

Penangkapan Kapal Ikan Asing Curi Ikan Diwarnai Kejar-kejaran dan Tembakan

Arahindonesia.com | Belawan - KAPAL patroli PSDKP Belawan saat patroli menangkap kapal ikan malaysia saat menjarah ikan diperairan Indonesia (22/06/2025). Untuk pengusutan lebih lanjut kapal...

AMPR Sumut Demo di DPRD Medan: Desak Walikota Tutup Cafe Mewah Aksara Kufie

Arahindonesia.com | Medan - Aliansi Mahasiswa Peduli (AMPR) Sumut melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan untuk mendesak Walikota Medan, Rico Waas, menutup...

Rapat Paripurna DPRD Medan, Rico Waas Menanggapi Pertanyaan Fraksi PKS

Arahindonesia.com | Medan - Rapat Paripurna DPRD Medan Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi- fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...