ArahIndonesia.com | Seorang pria yang mengaku bernama Asmuni, warga Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, melaporkan oknum Personel Bhabinkamtibmas Polsek Medan Labuhan berinisial Aipda WM ke Bid Propam Polda Sumut, Rabu (27/12/2023) sore.
Korban merasa tertipu sekitar Rp 50 juta imbas investasi yang ditawarkan oleh terlapor.
Asmuni melapor karena merasa jadi korban dugaan penipuan oknum Polisi tersebut.
Masih keterangan Asmuni, awal mula kejadian pada awal April 2023 lalu, dimana dia ditawarkan berinvestasi bisnis pengiriman sayuran.
Ia pun menanam modal sebesar Rp 100 juta, dengan janji akan mendapatkan keuntungan setiap bulan sebesar Rp 10 juta.
Ternyata, belakangan ia mengetahui jika investasi yang disebut-sebut oknum polisi diduga fiktif.
“Saya memasukkan modal 100 juta, dari awal bulan April sampai terakhir, ketahuan pekerjaan itu gak ada, fiktif. Dia janji katanya mau dikasih 10 juta per bulan,” kata Asmuni, di depan Bid Propam Polda Sumut.
Masih Asmuni, selama menanam modal, ia sudah menerima keuntungan sekitar Rp 30 juta.
Namun beberapa bulan kemudian ia disuruh datang ke rumah Aipda WM dan menemui istrinya.
Disini ia menerima uang sebesar Rp 50 juta modal awal dari istri Aipda WM, dengan maksud tidak ada lagi memberikan keuntungan Rp 10 juta setiap bulan.
Akan tetapi Asmuni merasa keberatan karena modal yang ia berikan senilai Rp 100 juta, tapi yang dikembalikan Rp 50 juta.
Ketika ditagih pun ia merasa Aipda WM terkesan mengelak. Sehingga ia melapor ke Bid Propam Polda Sumut supaya oknum Polisi tersebut ditindak karena dinilai melanggar kode etik profesi.
“Harapan saya kan beliau itu kan bidang pembinaan masyarakat, kita sebagai masyarakat yang tidak terima Bhabinkamtibmas begitu kepada saya. Memang saya butuh itu uang. Harapan saya uang itu dikembalikan,” tutupnya. (Bud/AI)