ArahIndonesia.com | Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengungkap kematian Mahadi (53) pemilik usaha pencucian mobil di Doorsmeer Maju Service Station Jalan Medan – Binjai, Kilometer 12.7, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Senin (25/12/2023) lalu.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun mengatakan berawal dari informasi istri korban melihat suaminya sudah terbujur kaku usai dihajar karyawan doorsmeer miliknya.
“Kita mendapatkan informasi dari istri korban, yang saat itu istrinya melihat suaminya bernama Mahadi ini sudah terbujur kaku usai dihajar 6 karyawan doorsmeernya. Ke-6 pelaku itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah mengamankan 5 pelaku,” kata Kombes Teddy didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Kamis (28/12/2023).
Teddy mengungkapkan, para pelaku merupakan karyawan korban yang sakit hati atas perkataan korban dan kerap berkata kasar serta sering ingkar janji.
“Otak pelaku AS mengajak rekannya yang lain untuk menghabisi nyawa Mahadi pada Senin (25/12/2023) karena otak pelaku AS ini dikecewakan oleh janji korban,” ungkapnya.
Tonton Selengkapnya
Ia menyebutkan keenam pelaku telah berencana dan menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban ketika doorsmeer tutup.
“Ketika doorsmeer sudah tutup, korban awalnya dibekap pakai bantal kemudian kepala korban dipukul berkali-kali menggunakan besi aspak,” tambahnya.
Melihat kejadian itu, istri korban pun sempat berteriak histeris dan meminta tolong. Namun, para pelaku ini juga mengancamnya.
Tidak butuh waktu lama, Tim gabungan dari Satreskrim Polrestabes Medan dan Unit Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan 5 pelaku dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan pertama, petugas mengamankan pelaku MA (17) dan MR (16) masih dibawah umur dan pelaku KZ (23), kemudian penangkapan kedua berhasil menangkap otak pelaku AS dan NH yang masih dibawah umur,” katanya.
Sementara satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah diketahui masih diburu oleh petugas kepolisian.
“Terhadap kelima pelaku yang sudah diamankan ini, kita mengenakan Pasal berlapis. Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana, dan kemudian pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” pungkasnya. (nico/AI)