Sabtu, 21 Juni, 2025

Laporan Mandek 7 Bulan, Puluhan Massa GERAM SUMUT Geruduk Polrestabes Medan

ArahIndonesia.com | Wujud protes laporan dugaan penipuan mandek selama 7 (tujuh) bulan, puluhan massa aksi damai dari  Gerakan Aliansi Masyarakat Pecinta Demokrasi Sumut (GERAM SUMUT) geruduk Polrestabes Medan, Jalan HM. Said No.1, Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Kamis (21/12/2023).

Laporan dugaan penipuan yang terkesan tidak diproses secara profesional oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan itu, dilaporkan oleh korban Anizari Gohae seperti yang tertera pada Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/1471/V/YAN 2,5/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT tertanggal 09 Mei 2023, dengan terlapor Wira Hati Loi.

Atas ketidak profesionalan dan lambannya proses penyelidikan atas laporan tersebut, pimpinan aksi, Rikardo Lo’i, S.Pd, pada orasinya meminta oknum penyidik yang menanganin kasus tersebut segera dievaluasi.

“Kami sudah geram dengan lambannya proses penanganan kasus yang telah dilaporkan oleh ibu Anizari Gohae dengan terlapor atas nama Wirahati Loi, SH., yang notabenenya beliau merupakan seorang politisi hari ini,” ucap Rikardo.

Di hadapan puluhan personil Kepolisian Polrestabes Medan, Ricardo menuturkan hubungan pelapor dengan terlapor merupakan hubungan bisnis asuransi. Dimana terlapor mengiming-imingkan keuntungan yang banyak terhadap pelapor.

“Terlapor menawarkan kepada saudara-saudara kita ini mengatakan ayo kalau mau cepat kaya bergabung berbisnis kepada saya untuk tanam modal. Terlapor mengatakan kepada pelapor per seratus ribu kalian tanamkan modal, maka kalian akan mendapatkan imbalan atau keuntungannya nanti, dikembalikan uang kalian kalau sudah klaim seratus juta per seratus ribu,” tutur pimpinan aksi dengan menirukan ucapan terlapor saat mengajak pelapor.

Namun, ungkap Ricardo, begitu pelapor mengklaim asuransi tersebut, terlapor tidak memberikan uang sesuai dengan yang dijanjikannya dan juga tidak mengembalikan modal yang telah disetor oleh pelapor.

Informasi yang dihimpun dari pimpinan aksi, terlapor Wirahati Loi, merupakan seorang agen asuransi Allianz dan terhadapnya para korban menyetorkan uang ditiap bulannya.

“Atas nama Anizari Gohae tiap bulannya menyetor uang kepada Wirahati Lo’i sebesar tiga juta sembilan ratus per bulan, begitu juga dengan bapak Dilianus Lo’i kurang lebih dua juta perbulan. Kami sampaikan bukan hanya kedua orang ini saja korbannya, sudah banyak korban lain yang dibuat oleh terlapor,” jelas Rikardo.

Adapun tuntutan massa aksi dari GERAM SUMUT yakni:
1. Tegakkan keadilan di bumi Sumatera Utara
2. Segera tetapkan saudara Wirahati Lo’i, SH, sebagai tersangka penipuan atau penggelapan serta tahan segera terlapor agar tak menelan korban lain.
3. Usut tuntas dugaan mafia hukum lambannya penanganan hukum perkara yang dilaporkan oleh Anizari Gohae.
4. Segera evaluasi kinerja penyidik yang menangani dugaan kasus penipuan yang melibatkan saudara Wirahati Loi, SH.
5. Hentikan praktek mafia hukum dan penipuan di Sumut

Selain itu, terlihat dilokasi didepan gerbang masuk Polrestabes Medan, aksi diwarnai dengan spanduk yang tertulis, “Segara Tetapkan Menjadi Tersangka Serta Tangkap Segera Terlapor AN. Wirahati Lo’i, SH Atas Dugaan Penipuan Uang Miliaran Rupiah” dan dispanduk lain juga tertulis, “Tindak Mafia Hukum Dibalik Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Oleh Terlapor AN. Wirahati Lo’i, SH”.

Sementara di poster-poster kecil yang juga dipertunjukkan masa aksi tertulis, “Kami Geram Melihat Mafia Hukum Perongrong Keadilan”.

“Masihkan Ada Penegakkan Hukum di Polrestabes Medan,” tertulis di poster.

Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting, saat menemui masa dan menerima berkas tuntutan aksi menyatakan pihaknya berterimakasih kepada masa yang telah menyampaikan aspirasinya dengan sangat baik dan damai.

“Tadi kami sudah mendengarkan banyak aspirasi yang disampaikan oleh dari yang mewakili GERAM SUMUT dan kami juga sudah menerima aspirasi yang disampaikan,” ucap Dian.

Kepada masa GERAM SUMUT Dian berjanji akan melaksanakan proses penyelidikan dengan profesional dalam kasus tersebut.

“Kami juga sudah mengirimkan melalui SP2HP bahwa telah banyak saksi-saksi yang telah kami ambil keterangan sebanyak dua belas orang. Kemudian dokumen-dokumen juga sudah kami kumpulkan, kami akan dalami lebih lanjut dan kami berjanji akan secepat mungkin memberikan proses untuk penuntasan kasus ini dan akan memberikan kepastian hukum. Kami menyatakan kepada bapak ibu saudara-saudari kami yang hadir di sini, bahwa kami akan profesional dalam penegakan hukum yang ada di Polrestabes Medan,” pungkasnya.

Usai aksi, Rikardo saat ditemui oleh sejumlah awak media mengatakan aksi tersebut dilakukan karena penanganan laporan korban terkesan berbelit-belit sehingga tidak mendapat kepastian hukum.

Selanjutnya, pimpinan aksi itu mengatakan bila laporan tersebut nantinya tidak juga diproses secara cepat dan profesional setelah aksi yang dilakukan, maka ia akan kembali melakukan aksi dengan jumlah masa yang lebih banyak.

“Harapan kami kepada penegak hukum Pak Kapolri berilah arahan kepada bawahan anda, kami merindukan penegakan hukum yang benar-benar adil untuk masyarakat Sumatera Utara ini,” harapnya.

Sementara, kuasa hukum korban yang juga turut hadir pada aksi damai itu, Adv. Yudikar Zega, SH., C.NSP., berharap agar setelah aksi tersebut pihak Polrestabes Medan menaikkan proses laporan kliennya dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kami sebagai kuasa hukum dari kedua korban yang merupakan klien kami, berharap semoga secepatnya kasus ini P21 dan terlapor jadi tersangka, agar klien kami mendapat kepastian hukum dan juga untuk menghindari hal-hal yang lain yang dibuatnya lagi sama orang lain atau supaya tidak ada korban selanjutnya,” harap Pengacara yang sudah malang melintang di dunia penegakkan hukum itu.

Menurut Yudikar, tidak ada alasan penyidik tidak memproses laporan kliennya, sebab semua bukti-bukti telah di serahkan dengan lengkap. Namun, bila penyidik juga tidak bekerja dengan maksimal maka ia akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas.

“Langkah hukum masih banyak yang kita tempuh. Ada tingkat atas lagi, Propam dan ada Polda. Juga, aksi-aksi seperti ini kita dukung, aksi damai demi tercapainya keadilan yang sesungguhnya,” pungkasnya.

Selain itu, dari Yudikar diketahui, total kerugian yang dialami oleh korban atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor adalah sebesar 1,8 miliar rupiah dengan rincian, korban Anizari Gohae rugi sebesar 1,1 miliar rupiah dan korban Dilianus Lo’i rugi sebesar 700 juta rupiah. (Yz/AI)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...