Kamis, 7 Agustus, 2025

Kasus Tambang Bitcoin, Polda Sumut Tetapkan Tiga Tersangka

ArahIndonesia.com | Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka kasus tambang Bitcoin.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dua dari tiga tersangka sudah dilakukan penahanan. Sedangkan seorang lagi masih dalam pengejaran.

“Penyidik Krimsus sudah menetapkan tiga orang tersangka, dua sudah ditahan dan satunya masih proses penyelidikan,” jelas Hadi, Rabu (27/12/2023) malam.

Kata dia, tiga tersangka itu bagian dari 26 orang yang diamankan sebelumnya. Tiga orang tersangka itu berperan sebagai HRD dan koordinator lapangan.

Sedangkan seorang tersangka lagi yang masih dalam pengejaran berstatus ditektur.

Sebelumnya, Dit Reskrimsus Polda Sumut mengamankan sebanyak 26 orang dalam penggerebekan sejumlah rumah toko (ruko) tambang Bitcoin dari beberapa lokasi di kota Medan, Minggu (24/12).

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan, ke-26 orang yang diamankan dari ruko tambang Bitcoin itu karena melakukan pencurian arus listrik.

“Ada 10 ruko yang digerebek bersama petugas PLN, di antaranya di Jalan Ringroad, Jalan Harmonika, Jalan Bangau, Jalan Pasar 1 Tanjung Sari, Jalan Sei Ular, Jalan Harmoni Baru dan Jalan Biduk,” terangnya.

Agung menyebutkan, penggerebekan yang dilakukan itu karena adanya laporan ruko-ruko tambang Bitcoin itu tidak membayar uang listrik selama 6 bulan.

“Modusnya ruko-ruko tambang Bitcoin itu menggunakan listrik PLN, tetapi dilakukan pencurian arus untuk menghidupkan mesin penambang Bitcoin,” sebutnya.

Dalam penggerebekan itu urut disita sejumlah barang bukti, seperti 1.314 unit mesin/server Bitcoin, laptop, 3 unit DVR CCTV, handphone, potongan kabel JTR, 4 unit panel 3 pas, 4 unit panel NCB, 3 unit panel MCB.

“Turut disita juga meteran KWH, 20 unit modem, 440 meter kabel arus listrik, 11 unit CPU komputer, monitor komputer, dan dokumen penerimaan serta pengiriman server,” jelasnya.

Kapolda menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian arus listrik penambangan Bitcoin yang merugikan negara tersebut.

“Siapapun pihak-pihak yang terlibat akan ditindak sesuai perbuatannya. Terhadap ke 26 orang yang diamankan masih dalam pemeriksaan,” pungkasnya. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...