ArahIndonesia.com | Barak judi dadu kopyok di Gang Bersama, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, sudah tak asing bagi pecandu judi.
Lokasi itu yakni berada di warung tuak milik salah seorang Oknum Ketua Ormas inisial J yang diduga disewakan untuk lapak judi.
Amatan wartawan di lokasi saat menikmati minuman tuak, barak judi dadu kopyok di Pokok Mangga Gang Bersama Kecamatan Medan Tuntungan sangat ramai di jam-jam siang menjelang sore.
“Siang udah ramai sampai sore. Terkadang, malam pun ada juga yang (maen) judi di dalam gang itu,” ucap sumber yang namanya enggan di sebutkan, Minggu (17/12/2023) siang.
Bahkan, tak sedikit warga Medan Tuntungan yang mempertanyakan ketegasan Kapolsek Medan Tuntungan di bawah kendali Kapolsek Iptu Cristin Malahayati Simanjuntak.
Warga menilai, pihak Polsek Tuntungan tak mampu untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
“Sudah lama judi di Gang Bersama itu buka, entah mengapa polisi takut menindak. Apa karena bos nya ketua ormas,” kesal beberapa warga yang tinggal tak jauh dari lokasi Barak judi tersebut.
Untuk itu hendaknya Kapoldasu Irjen Pol Agung dan Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun, bisa mengkaji ulang jabatan yang diemban oleh Kapolsek Iptu Cristin Malahayati Simanjuntak sebagai pimpinan tertinggi di wilayah hukum Kecamatan Medan Tuntungan.
Informasi yang diperoleh barak judi tersebut dikordinatori seorang pria bermarga Sembiring dengan nomor 852-7806-XXXX.
Hingga berita ini diterbitkan wartawan arahindonesia.com masih menunggu keterangan konfirmasi dari pihak kepolisian. (nico/AI)
(Bersambung)…