ArahIndonesia.com | Sebanyak 3.114 warga binaan mendapat remisi dihari Natal 2023 dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara (Kemenkumham Sumut).
Dalam keteranganya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi mengatakan dari total 3.114 warga binaan itu sebanyak 3.083 orang menerima Remisi Khusus (RK) I dan RK II sebanyak 31 orang.
“Napi yang mendapatkan RK I berdasarkan besaran remisi, yakni 539 orang dapat remisi 15 hari, sebanyak 2.223 orang dapat remisi 1 bulan, ada 206 orang dapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 115 orang dapat remisi 2 bulan,” katanya.
Sedangkan RK II dapat dirinci menurut besarnya remisi. Remisi 15 hari didapatkan 9 orang, remisi 1 bulan didapatkan 17 orang, remisi 1 Bulan 15 Hari didapatkan 3 orang, dan remisi 2 Bulan didapatkan 2 orang.
“Kasus napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 28 Tahun 2006 yang berjumlah 17 orang tersebut ialah napi kasus narkoba. Sementara, untuk 1.126 napi yang mendapatkan RK berdasarkan kategori PP 99 Tahun 2012 tersebut, napi narkoba sebanyak 1.100 orang dan napi korupsi berjumlah 26 orang,” paparnya.
Diungkapkan Rudy, jumlah penghuni Lapas dan Rumah Tahanan (Rutan) se-Sumut hingga 20 Desember 2023 sebanyak 32.013 orang.
“Dengan rincian, napi (Lapas) sebanyak 24.374 orang dan tahanan (Rutan) berjumlah 7.639 orang,” tandasnya. (red/AI)