ArahIndonesia.com | Sriani (58) istri dari Samsidi (65) yang merupakan korban dari dugaan pembunuhan yang terjadi di Jalan Mawar Gang Keluarga, Kel Sari Rejo, Kec Medan Polonia, Kota Medan pada 21 Oktober 2023 lalu, meminta kepada Kapolri untuk menindak tegas para pelaku yang membunuh suaminya.
“Saya selaku istri dan keluarga besar Almarhum, memohon kepada bapak Kapolri dan penegak hukum lainnya agar pelaku dihukum seberat- beratnya,”tegas Sriani yang memiliki anak orang 5 (lima).
Sementara Putra Ramadanah, SH., MH selaku kuasa hukum keluarga korban dugaan pembunuhan meminta penegak hukum untuk menghukum para pelaku yang telah membunuh Samsidi (65).
“Kita meminta pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk menghukum seadil-adilnya para pelaku sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegasnya, Rabu (01/11/2023).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku G (42), AP (23) dan SS (25) merupakan tindakan main hakim sendiri.
“Kalau memang benar Almarhum telah melakukan tindakan pelanggaran hukum, seharusnya mereka mengantarkannya ke kantor Polisi, kalau dia memang salah dihukum sesuai dengan Undang – undang yang berlaku, bukan main hakim sendiri sampai almarhum (Samsidi – red) meninggal dunia, dengan tewas mengenaskan. Tentunya hal ini kita melihatnya sangat tragis.,” ujarnya dengan nada kesal terhadap perbuatan ke tiga pelaku.
Ditempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bagun S.Sos MH menyampaikan bahwa para tersangka telah diamankan di Polsek Medan Baru.
“Hasil pemeriksaan tersangka G, dirinya mengaku telah menyiapkan parang dan membacok kedua belah kaki korban di depan kandang kambing, serta memukul wajah korban dengan menggunakan tangan kanan. Untuk tersangka AP, dirinya mengaku dirinya telah menyiapkan satu batang kayu pohon jambu dan memukul korban sebanyak dua kali yang kemudian memiting leher korban dari belakang,” katanya.
Sedangkan tersangka SS alia B, lanjut AKP Bangun, bahwa tersangka memukul korban menggunakan batang kayu jambu sebanyak 2 kali, dan memukul badan korban dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 3 kali.
“Dari hasil pemeriksaan autopsi disimpulkan penyebab kematian korban karena pendarahan yang disebabkan terputusnya pembuluh darah pada tungkai bawah kaki kiri akibat kekerasan tajam,”pungkasnya sembari mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan. (nico/AI)