ArahIndonesia.com | Ratusan driver ojek online (Ojol), yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS), menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumut, di Jalan Pangeran Diponegoro, Selasa (7/11/2023).
Dalam aksinya, Ketua Umum GODAMS, Agam Zubir menyampaikan, ratusan driver Ojol yang hadir tersebut merupakan driver roda dua dari Grab, Gojek, Maxim, InDriver dan Shopefoad untuk menuntut aplikator melihat kondisi nasib mitranya atau driver- driver tersebut.
“Menolak program dan sistem kerja aplikator yang menerapkan tarif atau argo murah, tidak manusiawi kepada driver Ojol,” kata Agam.
Agam meminta kepada Pemprov Sumut, beserta jajaran terkait, segera menerbitkan Perda atau Pergub sebagai regulasi dan payung hukum Ojol, untuk mengatur dan pengawasan kepada aplikator, yang beroperasi di wilayah Sumut.
Kemudian pihaknya juga menuntut pemerintah agar menindak para aplikator yang tidak memberi jaminan keselamatan bekerja dan penanganan atas mobilitas kerja para driver Ojol.
“Mencabut izin operasional aplikator yang tidak bersedia membuka kantor layanan di Kota Medan,” ungkapnya.
Selama satu jam melakukan orasi, masing-masing dari perwakilan aplikator Grab, Gojek dan Maxim menerima tuntutan yang disampaikan masa pendemo yang disaksikan Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Yunus Pasodung, mewakili Pemprov Sumut.
Seorang mewakili aplikator sekaligus mewakili manajemen Gojek, Yudi mengungkapkan apa menjadi tuntutan para pendemo akan disampaikan kepada pimpinan manajemen Gojek pusat di Jakarta, untuk selanjutnya disikapi.
“Menjunjung etika apa disampaikan, teman-teman dari GODAMS, mengusulkan dan menyampaikan aspirasi ke pimpinan kami,” ucap Yudi.
Sementara itu, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Yunus Pasodung, menjelaskan pihaknya dalam aksi ini memfasilitasi pertemuan pendemo dengan perwakilan perusahaan aplikator.
“Kita juga akan sampaikan, apa menjadi tuntutan teman-teman Ojek online kepada pimpinan kita,” kata Yunus. (red/AI)