ArahIndonesia.com | Pihak pengelola Mie Gacoan Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan meminta kepada Polrestabes Medan untuk dilakukan restorative justice kasus penggerudukan oleh dua anggota ormas.
Hal itu disampaikan langsung oleh Manajer Legal Mie Gacoan Region III Romy Tampubolon selaku Kuasa Hukum dari Gerai Gacoan.
“Kami dari pihak perusahaan sendiri menginginkan kepada Pak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim untuk memberikan ruang, suatu cara supaya permasalahan ini bisa dimediasikan atau dilakukannya restorative justice,” kata Romy Tampubolon, Rabu (1/11/2023).
Romy membenarkan bahwa sebelumnya telah melaporkan keduanya ke Polrestabes Medan. Namun kini perusahaan tidak ingin memperpanjang persoalan tersebut dan memilih untuk berdamai.
“Karena memang kita nggak mau memperpanjang dan memang dari perusahaan seperti itu. Kita akan berdamai sesuai dengan perusahaan, karena perdamaian itu memang sudah dilakukan,” sebutnya.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa pihaknya juga akan mencabut laporan resminya agar kasus tersebut selesai.
Pihaknya juga membantah, terkait video viral yang menyebutkan pihak kepolisian tidak bekerja dan membiarkan aksi premanisme terjadi di gerai mie gacoan nya.
“Nggak ada pernah kita menyampaikan seperti itu,” bebernya.
Lalu, saat disinggung apakah ada intimidasi terkait permintaan perdamaian yang dilayangkan oleh Gerai Gacoan selaku korban, ia juga membantah.
“Tidak ada intimidasi dalam hal ini,” tegasnya.
Untuk diketahui, dua anggota ormas yang menjadi tersangka bernama Rifqi Aulia Tanjung alias Ogek dan Rija Afdillah.
Keduanya dijerat dengan pasal pasal 335 ayat 1 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana. Perkara ini pun berawal dari viralnya oknum anggota ormas mendatangi Mie Gacoan yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan dan beredar di media sosial. (nico/AI)