ArahIndonesia.com | Penyeludupan pakaian bekas ilegal dari Malaysia melalui perairan di Sicanang, Kabupaten Langkat dibongkar personel gabungan Polda Sumut, Minggu (5/11) dini hari.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga unit truk berisi dan membawa pakai bekas seludupan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan yang dilakukan sudah berkolaborasi bersama Bea Cukai Sumut dalam penegakan hukum kepabeanan penyeludupan pakai bekas dalam penegakan hukum kepabeanan penyelundupan pakai bekas.
“Ada dua lokasi pengungkapan yang dilakukan pertama di perkebunan sawit di daerah Stabat diamankan dua unit truk bersama sopir. Lalu di KM 21 Tol Medan-Stabat diamankan truk membawa beberapa ball pakai bekas,” kata Hadi, Selasa (7/11/2023).
Masih keterangan Hadi, penyeludupan pakaian bekas itu dibawa menggunakan kapal melalui perairan Sicanang, Kabupaten Langkat. Namun ketika petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut sudah dalam keadaan kosong ditinggal ABK.
“Kasus ini masih dalam pengembangan, sementara itu dua orang sopir yang membawa masih dalam pemeriksaan,” tutupnya. (Bud/AI)