ArahIndonesia.com | Seorang pria berinisial SL ditangkap petugas kepolisian atas kasus kepemilikan 23 paket ganja kecil.
Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru, yang kemudian langsung diambil tindakan penyelidikan.
“Berawal dari laporan masyarakat yang sering terjadinya transaksi narkoba di salah satu warung tuak, sehingga tim unit Polsek Hutaimbaru langsung turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan,”kata Kapolsek Hutaimbaru, AKP M Panggabean, Senin (20/11/2023) kepada awak media.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolsek, personel melakukan penangkapan terhadap SL, yang sedang duduk santai di salah satu dalam warung.
“Tersangka diamankan dari salah satu lokasi pakter tuak di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan,”ucapnya.
Ketika dilakukan penggeledahan, Kapolsek menyebutkan petugas menemukan barang bukti 23 paket ganja kecil tepatnya di bawah tempat duduk tersangka.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang haram itu merupakan miliknya,”sebutnya.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Hutaimbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Pria berinisial SL itu akan kita serahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Padangsidimpuan untuk proses lanjutan,”pungkasnya. (Bud/AI)