ArahIndonesia.com | Pakar Hukum Dr. Janpatar Simamora, SH., MH., apresiasi Polri atas keberaniannya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) FB sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Saya ingin sampaikan pertama, kita sangat apresiasi langkah hukum dan keberanian Polri dalam menindaklanjuti kasus ini. Awalnya mungkin publik ragu, karena bagaimanapun secara kelembagaan FB memiliki hubungan emosional dengan Polri sebagai tempatnya berkarier sebelum masuk ke KPK. Namun ternyata Polri berani bersikap tegas dengan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ucap Janpatar dalam pesan WhatsAppnya kepada Wartawan ArahIndonesia.com, Kamis (23/11/2023) malam.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen itu, tindak pidana yang dilakukan oleh pimpinan KPK tersebut telah meruntuhkan wibawa KPK yang notabene selama ini lembaga independen itu telah dipercayai oleh publik sebagai lembaga yang dapat mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
“Kedua, kasus ini jelas akan sangat meruntuhkan wibawa KPK secara kelembagaan dimata publik. Apalagi yg menjadi tersangka adalah langsung orang nomor 1 di lembaga anti rasuah ini. Apa yang diungkap dalam kasus ini jelas sangat bertolak belakang dengan apa yang semestinya menjadi tugas dan tanggungjawab FB di KPK,” sebutnya.
Janpatar lebih jauh mengungkapkan bahwa KPK dibentuk dalam rangka optimalisasi kinerja pemberantasan korupsi demi mewujudkan Indonesia bebas korupsi. Namun, dengan melihat fakta ini, sepertinya misi pemberantasan korupsi menjadi mustahil berjalan mulus.
“Kasus ini juga semakin mengukuhkan bahwa orang-orang yang ada di KPK juga tidak luput dari persoalan integritas sebagaimana lazimnya dihadapi oleh institusi penegak hukum lainnya. Jika sudah begini, sama saja ibarat membersihkan korupsi dengan sapu kotor, tentu tidak akan pernah bersih jika lembaganya dipegang oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab mewujudkan sumpah jabatan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Janpatar menyebut, maka pengawasan di KPK juga harus lebih optimal untuk memastikan bahwa mereka dapat bekerja tanpa terpengaruh godaan uang, jabatan dan kekuasaan.
“Sejak awal saya yakini bahwa mereka juga tidak luput dari beragam godaan selama menjalankan tugasnya, maka jika integritasnya tidak mumpuni, teramat sulit mengharapkan KPK punya prestasi,” kata Janpatar yang tidak asing namanya itu ditengah- tengah para pakar hukum lainnya.
Pakar Hukum Tata Negara itu berharap FB dengan penuh kesadaran diri agar segera mengundurkan diri dari lembaga anti korupsi itu.
“Kita berharap FB menunjukkan sikap kesatria untuk segera mengundurkan diri, sembari juga Presiden segera mengeluarkan Keppres dan sangat diharapkan agar KPK dapat diselamatkan dari praktik-praktik yang sarat penyimpangan hukum demi perwujudan Negara hukum Indonesia serta upaya memulihkan kepercayaan publik pada institusi penegak hukum di tanah air,” kata Janpatar mengakhiri. (Yz/AI)