ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan, dengan mengamankan pasangan kekasih sebagai tersangka.
Kedua pasangan sejoli yang diamankan yakni inisial LBAH alias Dio (20) warga Dusun II, Kampung Kristen, Desa Sialangbuah, Kecamatan Telukmengkudu, Kabupaten Sergai dan pacarnya berinisial PDISL alias Netha (30) warga Dusun VI, Kampung Padang, Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.
“Kedua tersangka diamankan, pada Senin (27/11) dari lokasi berbeda. Tersangka LBAH diamankan di rumah temannya di Dusun IV, Pangkalan Budiman, Desa Sei Rampah,”kata Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing, Rabu (29/11/2023).
Sedangkan tersangka PDISL, kata Kapolsek diamankan di Dusun VI Desa Sei Rampah, tepatnya di Simpang Tol Sei Rampah.
Masih keterangan AKP Idham, penangkapan keduanya atas adanya laporan korban M Wahyu (41) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Dengan laporan polisi nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 23 November 2023.
Berdasarkan laporan korban, pada Minggu (19/11) sekitar pukul 03.30 WIB, kedua tersangka berjalan kaki di Jalan SMA Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua PDISL di Dusun VI Kampung Padang, Desa Simpang Empat.
Tepat saat berada di depan SMA Negeri 1 Sei Rampah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus dan tiba-tiba berhenti.
Lalu, Dio meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah orang tua tersangka Netha. Wahyu kemudian mengantarkan dengan membonceng keduanya.
Setelah tiba di rumah orang tua Netha, kedua tersangka selanjutnya meminta Wahyu untuk mengantarkan mereka ke Tebingtinggi dengan alasan untuk mengambil uang, tampa curiga Wahyu pun mau mengantarkan nya.
Saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka diminta berhenti.
Di situ, Dio mengambil alih sepeda motor dan korban duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.
Sesampainya di Desa Payalombang, Netha meminjam HandPhone (HP) milik korban untuk menelepon temannya, namun tidak dikembalikan.
Kemudian, korban diturunkan dan sepeda motor miliknya dipinjam para tersangka dengan alasan hendak mengantar Dio pulang.
“Setelah beberapa lama menunggu, para tersangka tidak kembali lagi menjumpai korban. Merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” papar AKP Idham.
Menindaklanjuti laporan korban kasus penipuan dan penggelapan, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit, Iptu Maruli Sihombing segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, tim mendapat informasi keberadaan Dio, Senin (27/11) pukul 02.00 WIB.
Kanit Reskrim beserta tim segera meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka. Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap Netha dan berhasil diamankan pada hari yang sama.
“Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus. Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya dijerat pasal 372 dan 378 dari KUHPidana,” tutupnya. (Bud/AI)