Sabtu, 21 Juni, 2025

Tok!! Majelis Hakim PN Medan Vonis Bebas 2 Pejabat PT ANR

ArahIndonesia.com | Dua pejabat PT Almira Nusa Raya (ANR) dapat menghirup udara bebas, setelah Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas keduanya dalam perkara solar ilegal.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memberikan vonis bebas terhadap Direktur PT ANR Edy dan Parlin selaku Manager Operational.

“Menetapkan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ucap Oloan, Senin (2/10/2023).

Hakim menilai, berdasarkan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak terdapat satu pun saksi yang melihat sendiri atas kegiatan pembelian BBM subsidi yang dilakukan, kecuali hanya rekaman data.

“Bahwa rekaman data tersebut, diambil kesimpulan terdapat kejanggalan dalam pembelian BBM solar subsidi yang dilakukan mobil box BK 8085 NA (milik Achiruddin Hasibuan),” ucap hakim.

Oloan menyatakan, bahwa pengangkutan dan pembelian BBM solar subsidi melalui mobil tersebut harus dapat dibuktikan sebagai kepentingan terdakwa, Parlin serta PT ANR untuk diperdagangkan.

“Setelah memeriksa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan berdasarkan keterangan terdakwa Edy dan Parlin serta keterangan Achiruddin Hasibuan, tidak ada satupun alat bukti yang menerangkan bahwa mobil box BK 8085 NA telah mengangkut BBM Solar subsidi yang kemudian disimpan ke gudang di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan,” urainya.

“Tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan penyerahan dan penerimaan BBM solar subsidi tersebut dari pihak yang mengoperasikan mobil tersebut kepada terdakwa Edy maupun Parlin,” lanjut hakim.

Terkait penyimpanan BBM solar yang ditemukan di gudang, sambung hakim, tidak ada larangan melakukan penyimpanan BBM solar subsidi di gudang, hal itu berkaitan dengan kewajiban untuk menyediakan permintaan terhadap konsumen.

“Tidak ada bukti bahwa PT ANR menggunakan mobil box BK 8085 NA sebagai alat yang digunakan melaksanakan tugas sebagai agen BBM solar subsidi,” sebut Oloan.

Yang menjadi objek dalam jual beli adalah solar BBM non subsidi bukan yang subsidi, dengan demikian Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan dan bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum sehingga terdakwa Edy dan Parlin telah menggunakan alat yang dimilikinya secara benar dan sah, sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga BBM solar subsidi.

“Maka terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi,” sebutnya.

Pada persidangan sebelumya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan penjara.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana. (Bud/AI)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...