ArahIndonesia.com | Tiga orang waria di Kota Padang, Sumatera Utara ditangkap polisi. Ketiganya ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol).
Peristiwa itu dialami korban berinisial R (26) yang hendak menjual gadgetnya secara langsung kepada seorang pelaku, Jumat (6/10).
Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino membenarkan penangkapan ketiga waria tersebut.
“Pertama kami amankan pelaku berinisial HS (38), saat sedang mengisi acara di daerah Tabing. Setelah pelaku diamankan lalu kami mengembangkan kasus ini, dan mengamankan dua rekan pelaku lainnya,” ungkap AKP Afriano, Minggu (8/10/2023).
Lebih lanjut Afrino menjelaskan, HS saat melakukan rendering terhadap korban dibantu oleh AP (25) dan JN (30). Selain melakukan penipuan, ketiga pelaku juga diduga melakukan perampasan dan pencabulan terhadap korban.
“Ketiga pelaku bersama-sama melakukan penganiayaan. Korban berinisial R ini juga diduga mengalami pencabulan dan perampasan gadget yang hendak ia jual,” jelasnya.
AKP Afriano menyampaikan , para pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kini ketiganya sudah ditahan dan kasus ini sedang didalami.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa batu, gunting, balok dan obeng yang diduga digunakan oleh pelaku. “Motifnya masih dalam penyelidikan kita,” tutupnya. (dtc/AI)