Jumat, 8 Agustus, 2025

Sidang Mantan Walikota Pematangsiantar Ditunda

ArahIndonesia.com | Sidang pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar jilid II dengan terdakwa Parlindungan Butarbutar ditunda.

Penundaan lantaran terdakwa Parlindungan mengganti tim Penasihat Hukum (PH) tanpa memberikan surat pencabutan kuasa dari PH yang lama ke PH yang baru kepada Majelis Hakim.

Semestinya sidang yang tak hanya memeriksa Hefriansyah tersebut, tetapi juga Jhonson Tambunan dan Adiaksa DS Purba itu digelar di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/10/2023).

Amatan wartawan di lokasi, tampak ketiga saksi telah hadir di ruang persidangan dan bersiap untuk bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Namun, Majelis Hakim baru memasuki ruang persidangan pada pukul 14.00 WIB.

Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Dahlan, mengetok palu sebagai tanda persidangan telah dimulai. Setelah dimulai, Majelis Hakim melihat PH terdakwa telah berganti.

Sontak saja, Majelis Hakim mempertanyakan pergantian tim PH terdakwa yang sebelumnya tidak ada komunikasi apapun dan tidak ada menyertakan surat pencabutan kuasa terhadap PH yang lama.

Dialog sempat terjadi antara PH yang baru dengan Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim menolak pergantian PH terdakwa sebelum diberikannya surat pencabutan kuasa dan persidangan ditunda hingga pekan depan, Senin (23/10).

Setelahnya sidang pun ditutup, Hefriansyah yang mengenakan baju kemeja putih lengan panjang tampak bercengkrama dengan Jhonson Tambunan yang merupakan rekannya di Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada saat itu.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morris mengaku terkejut mengetahui hal tersebut lantaran tidak diketahui alasan terdakwa Parlindungan Butarbutar mengganti PH-nya.

“Itulah yang aku belum tahu. Aku pun kaget. Jadinya sidang ditunda ke Senin depan dengan pemeriksaan saksi yang sama (Hefriansyah, Jhonson, dan Adiaksa),” jelas Jaksa Symon Morris. (Bud/AI)

BERITA TERKINI

Ketua DPRD Medan Sambut Baik Rencana Proyek “SavEnvironment” di Kampung Aur

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menerima kunjungan organisasi SaveEnvironment di ruang kerjanya, Kamis (07/08/2025). Kunjungan...

Fraksi Hanura-PKB DPRD Medan Minta Pemko Tindaklanjuti Pembangunan di Medan Utara

Arahindonesia.com | Medan - Fraksi Hanura-PKB DPRD Kota Medan berpendapat, perencanaan pembangunan dapat lebih sinkron dengan kebutuhan masyarakat. Pemko harus memperhatiakan penyerapan anggaran belanja...

Godfried Effendi Lubis: Segera Tetapkan Kadis dan Kaban Defenitif Sebelum P-APBD Medan 2025 Disahkan

Arahindonesia.com | Medan - Anggota DPRD Medan Godfried Effendi Lubis minta proses penetapan jabatan JPTP(Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama) Pemko Medan segera dituntaskan dan jangan...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Lirik Lagu dan Kunci Gitar ‘Pulanglah Uda’ dari C

ArahIndonesia.com | Lirik lagu dan kunci gitar 'Pulanglah Uda' yang diciptakan Yongky RM dan dipopulerkan Putri Siagian sangatlah mudah dimainkan dengan kunci dasar C. Berikut...