ArahIndonesia.com | Sidang pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Pematang Siantar, Hefriansyah sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Pematang Siantar jilid II dengan terdakwa Parlindungan Butarbutar ditunda.
Penundaan lantaran terdakwa Parlindungan mengganti tim Penasihat Hukum (PH) tanpa memberikan surat pencabutan kuasa dari PH yang lama ke PH yang baru kepada Majelis Hakim.
Semestinya sidang yang tak hanya memeriksa Hefriansyah tersebut, tetapi juga Jhonson Tambunan dan Adiaksa DS Purba itu digelar di ruang sidang Cakra 9, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/10/2023).
Amatan wartawan di lokasi, tampak ketiga saksi telah hadir di ruang persidangan dan bersiap untuk bersaksi di hadapan Majelis Hakim.
Namun, Majelis Hakim baru memasuki ruang persidangan pada pukul 14.00 WIB.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Dahlan, mengetok palu sebagai tanda persidangan telah dimulai. Setelah dimulai, Majelis Hakim melihat PH terdakwa telah berganti.
Sontak saja, Majelis Hakim mempertanyakan pergantian tim PH terdakwa yang sebelumnya tidak ada komunikasi apapun dan tidak ada menyertakan surat pencabutan kuasa terhadap PH yang lama.
Dialog sempat terjadi antara PH yang baru dengan Majelis Hakim. Namun, Majelis Hakim menolak pergantian PH terdakwa sebelum diberikannya surat pencabutan kuasa dan persidangan ditunda hingga pekan depan, Senin (23/10).
Setelahnya sidang pun ditutup, Hefriansyah yang mengenakan baju kemeja putih lengan panjang tampak bercengkrama dengan Jhonson Tambunan yang merupakan rekannya di Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar pada saat itu.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Symon Morris mengaku terkejut mengetahui hal tersebut lantaran tidak diketahui alasan terdakwa Parlindungan Butarbutar mengganti PH-nya.
“Itulah yang aku belum tahu. Aku pun kaget. Jadinya sidang ditunda ke Senin depan dengan pemeriksaan saksi yang sama (Hefriansyah, Jhonson, dan Adiaksa),” jelas Jaksa Symon Morris. (Bud/AI)