ArahIndonesia.com | Personel Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil melakukan mediasi Problem Solving terhadap warganya yang terlibat saling jambak.
Kegiatan problem solving yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, dilakukan oleh Babinsa Serda Andi Harafi dan Aipda Hendra Wiryanto selaku Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Mengkudu, Senin (30/10/2023).
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Brimen mengatakan, kedua belah pihak masih dari satu domisili yang sama yakni warga Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai.
“Kita Bersyukur Sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas Polres Sergai selesaikan perkara warga melalui Problem Solving,” jelas Kasi Humas Ipda Brimen.
Brimen menjelaskan, kronologis kejadian bermula permasalahan pencemaran nama baik antara kedua belah pihak dengan mengatakan anaknya gadis tapi bukan perawan.
Kemudian pihak lain mengatakan anaknya janda sehingga membuat masing-masing saling beradu mulut hingga saling menjambak rambut hingga dipisah oleh warga lainnya yang terjadi di Dusun VI, Desa Makmur, Kecamatan Teluk Mengkudu, Rabu (25/10) pagi.
“Bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri No. 8/VII/2018 Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku / korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” tegasnya.
Bhabinkamtibmas dan Babinsa melakukan mediasi dengan Problem Solving dan kedua belah pihak sepakat berdamai serta saling memaafkan untuk menjadi warga tetangga yang baik serta tidak melanjutkan perkara tersebut melalui Jalur Hukum.
“Kita melihat kehadiran Sinergitas TNI-Polri yang peduli dan tanggap terhadap lingkungan, serta memberikan solusi kepada warga masyarakat untuk penyelesaian perkara diluar pengadilan,” ungkapnya.
Menurunya hal ini merupakan implementasi program Polres Sergai me-Respons yang dicanangkan Kapolres Sergai, AKBP Oxy Yudha Pratesta guna memberi rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.
Setelah tercapai kesepakatan perdamaian dituangkan dalam surat perdamaian yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta Perangkat Desa kemudian dilanjutkan dengan saling bersalaman. (Bud/AI)