ArahIndonesia.com | Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Jalan Sisingamangaraja, didatangi puluhan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus, Selasa (17/10/2023) siang.
Kedatangan mereka meminta Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi agar menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan Panti Asuhan Tarbiyah Islamiyah.
Dimana tanah dengan lebar 400 meter persegi itu diduga dikuasai oleh salah seorang oknum almarhum berinisial S sejak tahun 2020 lalu.
Ilham Saputra, selaku Koordinator Aksi dan juga Ketua Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus menyebutkan, perubahan surat alas hak tanah tersebut diduga dipalsukan.
Tidak hanya itu, dalam proses dugaan pemalsuan surat tanah tersebut turut melibatkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Manajer PLN UIP Sumbagut masa jabatan tahun 2020 dan Lurah Batang Tarap yang kini menjadi Kabag Protokoler Bupati Sergai.
“Kami datang kemari untuk aksi damai, meminta dikembalikan tanah anak yatim di Kelurahan Batang Tarap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai,” ungkap Ilham dalam orasinya.
“Kembalikan tanah anak-anak yatim. Karena pada saat ini tanah anak-anak yatim telah direbut. Itu adalah tanah milik bersama,” sambungnya.
Masih kata Ilham, pihaknya menduga proses dugaan pemalsuan surat alas hak lahan tersebut diduga dipalsukan.
“Kenapa bisa keluar surat itu. Kami menduga ada yang janggal dalam surat tersebut. Makanya meminta kepada Kapolda Sumut hadir di sini dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan Kampus meminta menuntaskan masalah ini,” urainya.
Menurut ilham dan kawan-kawan, ada sejumlah oknum terlibat diketahui pihaknya, yakni, Manajer PLN Sumbagut periode 2020 inisial ES dan Lurah Batang Tarap, P yang kini menjadi Kabag Protokoler Bupati Sergai.
“Itu adalah tanah anak yatim yang dihibahkan. Tanah itu dipakai untuk menghidupi anak yatim. Dimana biaya sewanya digunakan untuk menghidupi anak yatim,” katanya.
Ada beberapa tuntutan yang disampaikan puluhan mahasiswa ini, meminta Polda Sumut menyelidiki P diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen, termasuk menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa oknum BPN Kabupaten Sergai yang terlibat, serta meminta Polda Sumut memanggil ES. (Bud/AI)