ArahIndonesia.com | Dalam kasus aksi pria Koboi meletuskan tembakan senjata api (Senpi), Polda Sumut mengakui telah mengeluarkan rekomendasi surat izin pemakaian senjata api ke pelaku Ruslan Sherl (45).
“Iya, ada izinnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (6/10/2023).
Namun, itu diberikan setelah Polda Sumut yang menerima permohonan dari Ruslan mengajukan ke Mabes Polri.
“Permohonannya itu dari Polda (Sumut). Kemudian, Polda atas dasar permohonan itu ke Mabes Polri, barulah terbit namanya izin kepemilikan senjata api,” terang Hadi.
Hadi menjelaskan, izin kepemilikan senpi Ruslan telah melalui berbagai tahapan dan proses sesuai aturan. Pria etnis keturunan itu dianggap layak memiliki senpi tersebut sehingga Mabes Polri mengeluarkan izinnya.
“Mekanisme itu yang bersama mengajukan permohonan, kemudian dilakukan penelitian, asesmen. Nanti, baru atas dasar asesmen itu dimohonkan izinnya ke Mabes Polri. Itu mekanismenya,” papar Hadi.
Disinggung tentang perbuatan, Hadi memastikan tersangka Ruslan melakukan penyalahgunaan senpi. Dia melanggar UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Hingga sampai saat ini, Hadi menyampaikan penyidik masih mendalami pemeriksaan terhadap Ruslan, termasuk kejiwaannya yang bertindak brutal di kerumunan dalam kepemilikan senpi.
“Sekarang sedang berproses (pemeriksaan kejiwaan),” pungkasnya.
Dari foto yang diterima arahindonesia.com, tampak foto itu berjudul ‘Surat Izin Khusus Senjata Api’ dengan nomor: IKHSA/7589/VII/2023. Pemilik izin itu bernama Ruslan Sherl. Dalam surat izin itu, Ruslan menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG.
Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.
Surat izin tersebut disebutkan merupakan rekomendasi Kapolda Sumut dengan nomor: R 135 VI YAN.2.7. Surat izin itu diterbitkan Mabes Polri di Jakarta pada 18 Juli 2023.
“Jenis pistol merek Pindad kaliber 32. Rek Kapolda Sumut,” demikian dikutip dari surat izin tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Ruslan yang merupakan bos truk pengangkutan warga Jalan Gereja, Sampali, Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang viral di media sosial yang bertindak ala koboy di kantor perusahaan jasa truk pengangkutan miliknya Jalan Gereja, Pasar 9, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang pada Selasa (3/10) lalu.
Sumber : waspada