Sabtu, 21 Juni, 2025

Polsek Medan Baru Amankan Tiga Pelaku yang Tewaskan Terduga Pencuri Seng di Kandang Kambing

ArahIndonesia.com | Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan tiga pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban Samsidi (65) warga Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia meninggal dunia.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK didampingi Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun S.Sos MH menyebutkan ketiga pelaku berinisial G (42), AP (23) dan SS (25) warga Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec. Medan Polonia ditangkap pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 7.30 Wib.

“Peristiwa itu terjadi di salah satu kandang kambing milik Alm Samsul Arifin di Jalan Mawar Gg Keluarga Kel.Sari Rejo Kec.Medan Polonia pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 02.00 Wib,” kata Kompol Ginanjar, Senin (23/10/2023).

Dirinya menjelaskan awal kejadian itu bermula ketika tersangka G yang merupakan penjaga kandang kambing mendengar adanya suara orang memasuki lokasi kandang kambing.

“Disitu tersangka G membanguni rekannya berinisial AP yang juga merupakan penjaga kandang kambing untuk keluar dan mengecek asal suara tersebut. Kemudian tersangka G juga menghubungi tertangga rumahnya berinisial SS (25) dan mengatakan ada maling di lokasi kandang kambing,” ujarnya.

Ketika dilakukan pencarian, ketiga pelaku berhasil memergoki korban yang saat itu sedang mencuri beberapa buah seng dan kayu broti di kandang kambing.

“Pada saat ditangkap, korban ternyata mencoba melarikan diri, Pelaku G membacok kaki korban sehingga membuat korban terjatuh. Sedangkan pelaku AP memukul korban menggunakan kayu dan pelaku SS juga ikut memukul korban,”ungkapnya.

Warga yang mendengar adanya suara keributan, langsung mendatangi lokasi dan melihat korban sudah tidak berdaya lagi.

“Korban dinyatakan meninggal dunia pada saat dibawa ke Rumah Sakit Fajar. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk di outopsi,”terangnya.

Ketiga pelaku kini telah dilakukan penahanan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3e jo. Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (nico/AI)

BERITA TERKINI

Garda Bangsa minta mendagri dan gubsu tidak membuat tuduhan tanpa dasar

Arahindonesia.com | Medan - Ahmad Hasyim, SH, MH selaku salah seorang tokoh pemerhati Propinsi Sumatera Utara melalui GARDA BANGSA menyayangkan sikap TITO KARNAVIAN selaku...

Ketua DPRD Medan Hadiri Acara Wisuda TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B menghadiri undangan Wisuda sekolah TK Yayasan Pendidikan Islam Ulfa Khairuna...

Ketua DPRD Medan Hadiri HUT Kodam I/BB ke-75

Arahindonesia.com | Medan - Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kodam I/Bukit Barisan ke-75 di Makodam...

BERITA TERPOPULER

Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Unggul 2-0 Lawan Brunei di Babak Pertama

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia unggul 2-0 melawan Brunei Darussalam pada babak pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Kamis...

Leg Pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 | Indonesia Menang Telak 6-0 Lawan Brunei Darussalam

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia menang telak 6-0 atas Brunei Darussalam pada leg pertama Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Kamis...

Timnas Indonesia U-23 Masuk Grup Neraka Hasil Undian Piala Asia U-23 2024

ArahIndonesia.com | Timnas Indonesia U-23 masuk grup neraka setelah hasil undian babak Piala Asia U-23 2024 di Al Bustan Ballroom of the Wyndham Doha,...