ArahIndonesia.com | Seorang pria yang sering dipanggil Cacing harus mendekam dari sel jeruji besi.
Pelaku berusia 34 tahun itu dibekuk personel unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Selatan Polres Tanjungbalai atas perbuatannya merampas satu unit ponsel merk Vivo Y17 dari tangan seorang anak/bocah, Kamis (5/10).
Kepada awak media, Kapolsek Tanjung Balai Selatan AKP MH Sitorus menerangkan, pihaknya menangkap Cacing sesuai dengan laporan kakek korban, Simpon (54).
Sementara temanya (cacing) masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Pada saat itu korban tiba-tiba didatangi orang yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor merk Honda Supra 125 warna merah, langsung merampas satu unit HandPhone (HP) merk Vivo Y17 dari tangan korban,” terang Kapolsek, Minggu (8/10/2023).
Setelah berhasil menguasai ponsel, tersangka langsung kabur. Sementara korban memberitahukan masalah itu kepada kakeknya dan tidak lama membuat laporan ke polisi.
Cacing sendiri diketahui tercatat sebagai Jalan M. Abbas, Gang Perak, ia bersama barang yang dicurinya dan sepeda motor yang digunakan merampas milik korban, telah diamankan.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4e Subs Pasal 362 KUHPidana,” tutup Kapolsek. (Bud/AI)