ArahIndonesia.com | Polda Sumut menegaskan aksi koboi yang dilakukan Ruslan Sherl (45) yang mengumbar letusan tembakan di kantor perusahaan jasa truk pengangkutan miliknya, menyalahi izin.
“Izinnya ada tetapi aksinya menyalahgunakan izin,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (8/10/2023).
Kombes Hadi mengungkapkan, Ruslan saat ini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan dan kasus itu masih berproses di Polrestabes Medan.
“Terhadap Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Diketahui, dalam kasus itu terungkap Ruslan mempunyai kartu untuk memiliki penggunaan senjata api yang dikeluarkan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).
Kartu itu dimiliki tersangka Ruslan setelah menerima permohonan dari Polda Sumut lalu mengajukannya ke Mabes Polri
Dari foto yang diterima arahindonesia.com, tampak foto itu berjudul ‘Surat Izin Khusus Senjata Api’ dengan nomor: IKHSA/ 7589/VII/2023. Pemilik izin itu bernama Ruslan Sherl. Dalam surat izin itu, Ruslan menjabat sebagai Direktur PT Abadi Bursa JRG.
Dalam surat izin itu, juga turut dijelaskan identitas senjata. Jenisnya, yakni pistol dengan merek Pindad kaliber 32.
Surat izin tersebut disebutkan merupakan rekomendasi Kapolda Sumut dengan nomor: R 135 VI YAN.2.7. Surat izin itu diterbitkan Mabes Polri di Jakarta pada 18 Juli 2023.
“Jenis pistol merek Pindad kaliber 32. Rek Kapolda Sumut,” demikian dikutip dari surat izin tersebut.
sumber : waspada