ArahIndonesia.com | Personel Satres Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil membekuk seorang pria berinisial MRP (31).
Parahnya, MRP dibekuk bersama ibunya yang berinisial PS (55). Keduanya diamankan dari Jalan Aman, Lingkungan V, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, Jumat (13/10).
Penahanan terhadap Mamak-Anak ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai.
“Petugas berhasil mengamankannya dan dilakukan penggeledahan yang didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat.
Diperoleh barang bukti dari MRP sabu sebanyak 3,56 gram yang dilempar MRP ke dalam bak kamar mandi.
“Kemudian, satu set bong yang tersambung dengan kaca pirex yang diduga berisi sabu 1,44 gram,” jelasnya kepada awak media, Selasa (17/10/2023).
Sedangkan dari PS yang diperiksa oleh Polwan diperoleh barang bukti di dua plastik klip yang diduga berisi sabu sebanyak 0,95 dan 0,33 gram.
“Selanjutnya MRP dan PS beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (Bud/AI)