ArahIndonesia.com | Seorang oknum guru honorer yang cabuli 10 siswi SD di Kabupaten Langkat diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Langkat, Sumatera Utara.
Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Sihar Sihotang, menyebutkan oknum guru berinisial JP (27), warga Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Tersangka ditangkap di sekolah usai kepolisian mendapatkan aduan dari keluarga salah satu korban.
“Peristiwa tersebut terungkap setelah salah seorang anak bercerita kepada orang tua terkait peristiwa yang dialami saat berada di sekolah mengikuti kegiatan belajar,”ujar Iptu Sihar Sihotang, Jumat (13/10/2023).
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku sudah ada 10 siswi yang menjadi korbannya. Mulai dari anak 1 satu hingga kelas 4.
“Tersangka melakukan perbuatannya dengan memegang dan meraba alat kelamin para siswi saat mengikuti proses pelajaran olahraga. Dimana untuk melancarkan perbuatannya, tersangka memberi uang kepada korban agar aksinya tidak diceritakan kepada orang lain,”ungkapnya.
Iptu Sihar mengimbau kepada masyarakat atau wali murid untuk melaporkan jika ada korban lainnya terkait peristiwa tersebut.
“Pelaku disangkakan pasal 82 ayat (2) UU Noor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (red/AI)