ArahIndonesia.com | Fikri Murtadha (28) TikToker asal Medan yang dikenal sebagai Morteza terancam hukuman 6 tahun penjara atas kasus penistaan agama.
Hal itu ditegaskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH.
“Pelaku atas nama Fikri Murtadha dijerat dengan UU ITE kaitannya dengan sengaja menyebarkan luaskan informasi menimbulkan kebencian baik itu kelompok, ras dan agama. Kemudian juga kami terapkan dengan Pasal 156 KUHPidana kaitannya dengan penodaan agama dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,”kata Kompol Fathir, Rabu (25/10/2023).
Dirinya menerangkan tersangka melakukan live dikediaman rumahnya melalui akun instagram miliknya atas nama @BangMorteza dan mengeluarkan kata kata seperti video yang beredar dimedia sosial.
“Pada tanggal 20 Oktober, tim patroli cyber Satreskrim Polrestabes Medan menemukan adanya postingan video tersebut, kemudian personel langsung menindaklanjuti dan mengamankan tersangka pada tanggal 21 Oktober 2023 dari kediaman rumahnya daerah Bandar Klippa Kecamatan Percut Seituan,” ungkapnya.
Tonton Video Selengkapnya
Diberitakan sebelumnya, seorang TikToker Medan dengan nama akun @bangmorteza diduga melakukan penghinaan agama dengan meminta agar tiang salib dikembalikan ke PLN untuk gantung trafo.
Dalam video viral tersebut, Morteza juga menyinggung soal tiang salib yang disembah oleh penganut agama Kristen, baik Protestan maupun Katolik. (nico/AI)