ArahIndonesia.com | Personel Polsek Pangkalan Susu mengamankan seorang pelaku narkotika jenis daun ganja kering siap edar di sebuah tangkahan tambatan perahu Jalan Nurul Huda, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Senin (2/10) pukul 02.00 WIB.
“Tim Reskrim Polsek Pangkalan Susu berhasil amankan seorang pelaku pemilik daun ganja kering siap edar, pelakunya berinisial Aws alias Ateng (50), kasusnya akan berlanjut ke Sat Narkoba Polres Langkat,” kata Kapolsek Pangkalan Susu AKP Zul Iskandar Ginting, Senin (2/10/2023) pagi.
Lanjutnya, pada saat diamankan ditemukan temukan Barang Bukti (BB) berupa tiga puluh lima bungkus paket berisi daun ganja siap edar berat bruto 150 gram, satu bungkus plastik berisi daun ganja kering berat bruto 160 gram, satu bungkus plastik berisi biji ganja berat bruto 30 gram.
Satu bungkus plastik berisi batang ganja berat bruto 110 gram, uang tunai sebesar dua ratus dua puluh tujuh ribu rupiah hasil penjualan narkotika jenis ganja.
“Dua puluh lima lembar kertas coklat pembungkus ganja, satu kotak kertas paper merk Royo, satu tas kecil warna hitam merk Forever, satu buah tas sandang warna loreng, satu HandPhone Xiaomi Redmi Note 5A warna putih, satu buah dompet warna hitam merek Bogesi dan satu lembar KTP asli milik pelaku,” jelasnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi ada seorang laki-laki yang dikenal berinisial Aws alias Ateng, diduga sering melakukan jual beli narkotika jenis ganja di seputaran Jalan Nurul Huda, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat. Dimana kegiatan pelaku sudah sangat meresahkan warga setempat.
Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Suprianto agar tim opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang dimaksud.
Tim opsnal langsung melakukan penyelidikan, setibanya di TKP tim melihat pelaku berada di sebuah tangkahan sedang menunggu pembeli, dan unit Reskrim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Setelah dilakukan pemeriksaan tas yang dikenakan pelaku, tim menemukan barang bukti satu bungkus plastik yang didalamnya ada bungkusan kecil berisi narkotika jenis ganja siap edar.
Dihadapan petugas kepolisian, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar miliknya. (Bud/AI)