ArahIndonesia.com | Dua terdakwa yang nekat menjadi kurir narkoba jenis ganja asal Aceh terancam hukuman mati.
Keduanya yakni Sabri alias Bri, petani asal Kabupaten Aceh Barat dan Sapuan Idris alias Idris, mahasiswa asal Kabupaten Aceh Tenggara, keduanya membawa narkoba jenis ganja seberat 267 kg dari Aceh ke Medan.
Terdakwa Sabri dan Sapuan dituntut dengan pidana hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/10/2023).
Di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Sri Delyanti selaku JPU menilai terdakwa Sabri dan Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) undang-undang (UU) no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Sabri alias Bri dan Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan primer (pertama),” jelas Sri Delyanti di hadapan Ketua Majelis Hakim, Sayid.
Jaksa Sri melanjutkan pembacaan nota tuntutan. Ia meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Sabri dan terdakwa Idris.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sabri alias Bri dan Idris oleh karena itu dengan pidana mati,” lanjutnya.
Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara, hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada. (Bud/AI)