ArahIndonesia.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) beserta Polres Jajaran mengamankan 1.058 pelaku narkoba dalam waktu 22 hari yang terhitung sejak 12 September hingga 3 Oktober.
“Dari 1.058 tersangka narkoba itu, 700 lebih di antaranya jaringan bandar dan pengedar,” terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melakukan konferensi pers didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (4/10/2023) pagi.
Bersama para tersangka diamankan barang bukti sabu 75 kilogram (kg) lebih, ganja 114 kg dan ekstasi ratusan butir. Sebelas orang pelaku camping, termasuk beberapa wanita di Kabupaten Samosir diamankan karena menggelar pesta barang haram ganja.
“Dari kegiatan yang dilakukan kita juga mengungkap home industri ekstasi di Tanjung Balai dikendalikan penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas),” ungkap Agung.
Untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, Kapolda Sumut mengatakan, pihaknya sedang memprogramkan rehabilitasi sukarela.
“Upayakan rehabilitasi untuk bebas dari narkoba dan tidak timbulkan masalah baru. Kita sedang melakukan program rehabilitasi sukarela,” tuturnya.
“Strategi selain rehab, adalah berantas bandar dan pengedar. Penggunanya direhabilitasi. Mereka ini jaringan Sumatera,” tutup Agung seraya mengatakan para tersangka tergolong dewasa dan jaringan Pulau Sumatera, dari Aceh sampai Lampung. (red/AI)