ArahIndonesia.com | Personel Polsek Tigalingga berhasil mengenakan pasangan suami istri (pasutri) inisial MS (41) dan istrinya HG (41) warga Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Jumat (15/9).
Pasutri itu diamankan lantaran personel menemukan ladang ganja di Gubuk Perladangan Dusun Lingga Pasar, Desa Palding, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.
Kepada wartawan, Kanit Reskrim Polsek Tigalingga, Iptu CH Manurung mengatakan, keduanya diamankan bersama barang bukti yang disita dari rumah dan perladangan nya.
“Daun ganja kemasan kertas kecil sebanyak 10 bungkus, kemasan besar 9 bungkus, 3 plastik kantongan berisi daun ganja, uang tunai Rp1.650.000, dua buah kartu ATM dan satu unit handphone merk nokia, pokok ganja sekira 10 batang dengan ukuran tinggi 1.5 meter, 12 pokok bibit daun ganja dan 2 polibag berisikan 6 batang tanaman ganja,” jelasnya, Minggu (17/9/2023).
Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan ke Polsek Tigalingga, ada peredaran daun ganja kering di Dusun Lingga Pasar.
Dengan melakukan penyelidikan, lalu pengembangan. Tepatnya, di Perladangan milik MS dan istrinya HG langsung digerebek.
“Saat penggerebekan dilakukan, persis di Gubuk Perladangan, petugas melihat HG, istrinya MS sedang duduk di Gubuk menggunakan tas ransel berisi daun ganja siap edar,” lanjut Kanit Reskrim.
Mengetahui adanya polisi memasuki perladangan nya, MS sempat teriak-teriak berlari kepada istrinya seraya memberitahukan kehadiran polisi.
Kini, pasutri tersebut ditahan bersama barang bukti di Polsek Tigalingga. Polsek Tigalingga juga akan melimpahkan kedua tersangka bersama barang bukti ke Sat Narkoba Polres Dairi. (Bud/AI)