ArahIndonesia.com | Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan dipimpin Pinta Uli Tarigan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa kurir 135 kg ganja Putra, Selasa (26/9/2023).
Akan tetapi, putusan itu tidak diterima pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang langsung menyatakan banding.
Putra dinyatakan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana karena menerima dan mengirimkan ganja yang beratnya melebihi 1 Kg, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU Maria Tarigan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putra alias Putra oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” jelas Hakim Uli Tarigan dari ruang Cakra 5 PN Medan yang dihadiri terdakwa Putra secara daring (online).
Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar Putra tetap ditahan.
Hal-hal yang memberatkan, kata majelis hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Narkoba golongan 1 jenis tanaman tersebut dalam jumlah relatif besar dan terdakwa telah menikmati sebagian upah dari penerimaan dan pengiriman narkoba tersebut sebesar Rp2 juta. Hal-hal yang meringankan, tidak ada ditemukan,”lanjut Pinta Uli.
Mendengar putusan itu, JPU Maria Tarigan langsung menyatakan banding karena sebelumnya telah meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa.
“Kami menuntut dengan pidana mati. Jadi, karena putusannya tidak sesuai dengan tuntutan, maka kami banding,” terang Jaksa Maria Tarigan seusai persidangan. (Bud/AI)