ArahIndonesia.com | Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap Jaringan Internasional Perdagangan Satwa yang dilindungi di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Rabu (27/9) dini hari.
Dalam pengungkapan itu seorang terduga yang menjadi kurir bernama Reza Heryadi (35) dengan barang bukti 2 ekor Orang Utan jantan dan betina yang diperkirakan masih berusia 5 bulan diamankan petugas.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan jual beli satwa yang dilindungi jaringan internasional itu diungkap oleh Subdit Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bekerja sama dengan Kementerian LHK Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser.
“Ada dua ekor Orang Utan yang dilindungi berhasil diselamatkan,” kata Kombes Hadi, Jumat (29/9/2023).
Hadi menerangkan, saat ini petugas Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku dan jaringan lainnya.
“Pengungkapan ini hasil kerjasama kita dengan agency dari Wildlife Justice Commission. Sementara untuk barang bukti dua ekor Orang Uta sudah dititip dan dirawat di BKSDA Provinsi Sumut,” pungkasnya. (red/AI)