ArahIndonesia.com | Belum lama menghirup udara bebas, kini dua residivis maling motor masing-masing berinisial CJS dan IP kembali buat ulah.
Salah satu pelaku kembali melancarkan aksi kejahatan dengan beraksi mencuri motor dari halaman Masjid Agung Sidikalang, yang ada di Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupate Dairi.
“Dari kedua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan masing-masing memiliki laporan polisi yang berbeda dalam kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu dalam siaran persnya, Senin (4/9/2023).
Dijelaskanya, pelaku berinisial CJS melakukan Pencurian di perladangan yang berada di kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, dengan nama korban, Ali Amri Sembiring.
“Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda Supra x 125, Nopol BB 6628 YC,” jelasnya.
Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang dengan korban atas nama Umar Pardholi.
“Barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian,” lanjutnya.
Ditambahkan Meetson, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus narkoba tahun 2018.
“Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor,” tutupnya.
Keduanya saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Dairi dan berkas perkara selanjutnya akan di limpahkan ke Kejaksaan Dairi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Bud/AI)