ArahIndonesia.com | Seorang pelapor bernama Sondang Salestinus Sagala (51), warga Jalan Lingkar Karo Indah, Kecamatan Kabanjahe, Polres Tanah Karo, mengaku telah menjadi korban tentang peristiwa pencurian.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Tanah Karo langsung melakukan upaya penyelidikan.
Diketahui, pencurian tersebut terjadi di rumah korban Jalan Lingkar Karo Indah, Minggu (10/9) malam.
Korban/Pelapor mengaku telah kehilangan 1 cincin emas seberat 10 gram yang terletak di dalam laci lemari pakaian di dalam kamar.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan menjelaskan, berdasarkan laporan dari korban dan hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku.
“Dari hasil Cek TKP dan penyelidikan mendalam, kita berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan upaya penangkapan,” jelas Kasat Rabu (13/9/2023) malam.
Hasilnya, pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka JP, warga Jalan Kapten Selamat Ketaren, Kelurahan Gung Leto, Senin (11/9) pagi.
Pelaku berusia 38 tahun itu dibekuk dari Gang Ginting Sinterem, Kelurahan Gung Leto.
Selain pelaku, petugas turut menyita barang bukti hasil curian pelaku, yakni 1 cincin emas seberat 10 gram milik korban.
“Saat ini pelaku JP sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maskimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (Bud/AI)