ArahIndonesia.com | Personel Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) jenis L300/mobil Pick Up.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/329 / IX/2023/SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara tanggal 05 September 2023 pelapor merupakan korban langsung an. Yogi Helarly Ompusunggu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Aryya Nusa Hindrawan menjelaskan, pengungkapan itu dilakukan kemarin, Selasa (5/9) sekira pukul 19.30 WIB.
Dari pengungkapan kasus tersebut diamankan diduga tersangka inisial PS (43), warga Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe.
PS yang kesehariannya menjadi sorang sopir, diamankan di Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
“Hasil lidik kita ketahui, setelah melakukan pencurian, PS melarikan diri ke Binjai dan langsung kita kejar, hingga berhasil kita tangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Merah, Kota Binjai,” jelas Kasat, Rabu (06/9/2023).
Selain mengamankan PS, petugas turut menyita barang bukti berupa 1 mobil jenis L300 warna coklat tembakau No Pol BK 8613 MM.
“Saat ini pelaku PS sudah kita tahan dalam proses Sidik dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” tutup Kasat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat saat terjadinya pencurian yang dialami korban Yogi Helarly Ompusunggu (25), warga Desa Barusjahe, Senin (4/8) lalu sekira pukul 12.00 WIB.
Awalnya korban dengan pelaku ada permasalahan dan cekcok serta berkelahi di pinggir Jalan di Desa Sukanalu, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo.
Saat perkelahian tersebut, PS mengambil sebuah kayu broti dan mengejar korban, sehingga korban pergi meninggalkan pelaku.
Ketika itu korban memarkirkan mobil L300 miliknya di lokasi tempat mereka ribut.
Namun, selang 2 jam setelah korban kembali ke lokasi, tidak lagi melihat mobil L300 miliknya bersamaan dengan handphonenya yang tinggal di dalam mobil tersebut.
Setelah kejadian itu korban mencurigai kuat PS telah mencuri mobil miliknya dan merasa keberatan sehingga melaporkannya ke Polres Tanah Karo. (Bud/AI)